Realisasi Pajak Hiburan Masih Jauh dari Target

0

Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) perlu bekerja keras untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, pajak hiburan masih jauh dari target, yakni masih di bawah 50 persen. Penurunan level penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Mataram diyakini bisa menggenjot target tersebut.

Kepala BKD Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi menyampaikan, rendahnya realisasi PAD dari pajak hiburan disebabkan karena tempat hiburan di mall serta lokasi lainnya belum beroperasi sepenuhnya. Hal ini berpengaruh besar terhadap realisasi. Dari target pajak hiburan Rp3 miliar baru mencapai 38 persen atau Rp1,1 miliar. “Tempat hiburan kan belum semuanya beroperasi penuh,” kata Syakirin ditemui usai rapat di Kantor Walikota, Jumat, 15 Oktober 2021.

Kebijakan pemerintah pusat menurunkan status Kota Mataram pada PPKM level II diharapkan memberikan dampak signifikan. Pasalnya, aktivitas ekonomi mulai dilonggarkan. Syakirin optimis capaian target bisa terpenuh seperti yang ditetapkan. “Saya optimis capaian target terpenuhi seperti yang ditetapkan,” tandasnya.

Selain pajak hiburan, pajak parkir juga belum memenuhi target sampai akhir September lalu. Dari target Rp2 miliar baru tercapai Rp1,3 miliar atau sekitar 65 persen. Syakirin mengharapkan, pengelolaan pajak parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram bisa memenuhi kewajiban menyetor pajak parkir mereka. Sejauh ini, pengelola parkir di rumah sakit masih memiliki tunggakan. Pihaknya meminta kewajiban baik itu setoran dan tunggakan pajak disetor ke kas daerah. “Kita harapkan optimalisasi pajak dari rumah sakit,” harapnya.

Sedangkan, pajak parkir di pusat perbelanjaan seperti Epicentrum Mall, Mataram Mall, Transmart dan titik lainnya berjalan dengan baik. Pihaknya sudah memasang tapping box atau alat pengawas memantau pendapatan pajak parkir perhari.

Bagaimana dengan pajak parkir di swalayan di Cakranegara tanpa menggunakan alat pengawas? Untuk titik pajak parkir tersebut sudah dilakukan uji petik. Dari uji petik itu ditemukan, tinggi rendahnya pendapatan pajak parkir perhari. Selisihnya diperkirakan hanya mencapai 10 persen. “Kita sudah uji petik. Kalaupun ada selisih perhitungan paling 10 persen. Saya kira tidak bisa dipatok karena pendapatan perharinya berubah – ubah,” demikian kata dia. (cem)