Realisasi PAD Lampaui Target

0
Ahmad Subandi (Suara NTB/her)

ADANYA event World Superbike (WSBK) dan MotoGP di Mandalika Lombok Tengah memberi dampak positif terhadap Lombok Barat (Lobar). Dari sisi investasi, Lobar mengalami peningkatan jelang perhelatan dunia tersebut. Hal ini terlihat dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perizinan melonjak hingga melampaui target sebelum tahun anggaran 2021 berakhir.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar H. Ahmad Subandi mengatakan capaian PAD di sektor perizinan mencapai 130,3 persen dari target Rp 4,3 miliar. “Capaian PAD kami sudah lampui target 130,3 persen per 3 November lalu,” sebut Subandi akhir pekan kemarin. Ia pun optimis hingga akhir tahun ini, capaian PAD bisa mencapai 140 persen lebih.

Pendapatan ini meningkat, karena ada investor yang membayar retribusi pembangunan hotel seperti di Mekaki Sekotong yang sudah membayar retribusi ke Pemda. Tahun depan ia juga mengaku optimis pendapatan bisa meningkat, menyusul dampak positif dari WSBK. Apalagi MotoGP digelar tahun depan. Adanya event ini mendorong pihak investor berinvestasi di Lobar. “Karena digelar event internasional, berarti daerah kita aman dan nyaman, sehingga orang berani berinvestasi,”jelas dia.

Diakuinya, secara langsung WSBK ini berpengaruh besar terhadap Lobar. Meski di tengah kondisi pandemi realisasi pendapatan sektor perizinan bisa melampaui target. Karena yang namanya investasi, orang melihat peluang. Ketika ada peluang, mereka akan masuk. Peluang ini ada karena event dunia tersebut. “Mereka berani masuk,”ujarnya.

Belum lagi nanti mereka menceritakan keramahan investasi di Lobar, sehingga investor yang ingin investasi berdatangan. “Mungkin satu – dua tahun ke depan bisa capai 100 persen,” jelas dia.

Ia menambahkan untuk menggenjot pendapatan dari perizinan IMB, tengah menunggu regulasi perubahan IMB menjadi sistem informasi Persetujuan Pembangunan gedung (PBG). Kemungkinan PBG ini berlaku tahun depan, karena tidak bisa serta merta dilaksanakan tanpa ada Perda sebagai dasar. Meskipun arahan undang-undang PBG dilaksanakan 21 Oktober 2021. “Tapi perda dulu dibuat, leading sector di Dinas PU,”ujarnya. (her)