Razia Masker, Pelanggar Didominasi Masyarakat Umum

0

Selong (Suara NTB) – Razia masker implementasi penegakan Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 di Lombok Timur (Lotim) terus berjalan sejak Senin 14 September 2020 lalu. Hingga Jumat, 18 September 2020, petugas berhasil menjaring ratusan pelanggar terdiri dari 86 sanksi denda dan 284 sanksi sosial.

Kasi Trantibum pada Satpol PP Lotim, Lalu Purwadi, S.STP., M.M., menerangkan pelanggar Perda dengan tidak memakai masker dalam upaya mencegah penularan Covid-19 didominasi oleh masyarakat umum. Sementara selama lima hari dilakukan operasi penegakan Perda tersebut, hanya satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Purwadi menjelaskan, berdasarkan pantauan di lapangan bahwa tingkat kesadaran masyarakat secara umum untuk memakai masker mengalami peningkatan. Hal ini terlihat dari pengguna jalan raya lebih banyak menggunakan masker, begitupun untuk masyarakat dari kalangan menengah ke bawah. Sementara pemberian sanksi denda dan sosial itu dengan melihat kemampuan finansial pelanggar.

 “Jika pelanggar tidak membawa uang atau tidak mampu membayar denda sebesar Rp100 ribu. Maka kita arahkan ke sanksi sosial berupa membersihkan sampah,” terangnya.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lotim, Drs. H. M. Juaini Taofik,MAP, mengatakan, penegakan Perda ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.  Terdapat 60 petugas gabungan yang langsung turun dari berbagai instansi terkait. Terutama dalam operasi ini yang paling depan Satpol PP selaku aparat penegak perda.

Dalam penegakan di lapangan, kata Sekda, petugas langsung memberikan sanksi administrasi berupa denda dan sanksi soal bagi pelanggar, sehingga langsung dilakukan penindakan di tempat. Pasalnya, tindakan ini dilakukan lebih kepada menegakkan Perda dengan tujuan akhir pengendalian penyakit menular. (yon)