Ratusan Pemilih Potensial Tidak Masuk DPT di Sumbawa Barat

0

Taliwang (Suara NTB) – KPU Sumbawa Barat mencatat setidaknya ada sekitar 675 data pemilih potensial yang belum ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) tahun 2018. Jumlah ini merupakan hasil rapat pleno yang dilakukan oleh pihak terkait bersama dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Alasan dari ratusan data ini tidak masuk DPT, karena hasil verifikasi oleh Disdukcapil data-data ini belum masuk ke sistem kependudukan dan tidak ditemukan saat dilakukan perbaikan data yang ada.

“Dari 6. 648 pemilih potensial, tersaring ada sekitar 675 data pemilih yang tidak terlacak di basis data kependudukan. Selain dari jumlah tersebut, kita sudah tetapkan sebagai DPT di tahun 2018. Karena menurut Dukcapil, yang sudah ditetapkan dalam DPT, sudah terdata dalam basis data kependudukan yang ada meskipun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP),” ungkap Divisi Teknis KPU Sumbawa Barat Fahroni SH, Kepada Suara NTB, Kamis, 19 April 2018.

Dikatakannya, selain data pemilih yang tidak terlacak, Disdukcapil memastikan dalam waktu dekat segera menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagi ganti KTP-Elektronik. Artinya, para pemilih tersebut sudah dianggap masuk dalam DPT dan berkesempatan untuk bisa melakukan pencoklitan.

Tentu pihaknya tidak hanya berhenti disitu, melainkan tetap akan melakukan perbaikan data-data yang ada saat ini. Sehingga data-data yang dimiliki tetap valid dan salah satu upaya meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Pihaknya juga akan segera melakukan sinkronisasi data pasca ditetapkannya DPT tahun 2018 ini.

“Kita tetap akan validasi dan croscek data-data yang ada saat ini meskipun kita sudah tetapkan DPT. Jangan-jangan masih ada yang belum terdata dan terperiksa dengan baik untuk kita plenokan ditingkat provinsi,” ujarnya.

Disinggung mengenai nasib 675 data pemilih potensial yang tidak terlacak, dia mengatakan, pihaknya tetap akan mengupayakan supaya data-data ini bisa masuk kedalam DPT. Pihaknya juga akan membawa data tersebut ke KPU RI untuk dilakukan pengecekan data bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri). Jangan-jangan data tersebut sudah tercatat dalam data base Kemendagri.

Jika di data base Kemendagri tercatat, maka pihaknya akan langsung memasukkan datanya ke DPT. Itu artinya, masih ada peluang bagi data pemilih yang tidak terlacak untuk bisa memberikan hak pilihnya.

“Kita tetap akan memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak terlacak untuk dimasukkan kedalam DPT. Hanya saja prosesnya cukup panjang, meskipun demikian kita tetap akan berupaya maksimal,” tukasnya. (ils)