Mataram (suarantb.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB kembali menunjukan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini berhasil diamankan ratusan gram narkotika di daerah wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Sebanyak 51 poket transparan berisi batang biji dan daun narkotika jenis ganja dengan berat 356.18 gram berhasil diamankan. Ditemukan juga potongan batang pohon diduga narkotika jenis ganja dengan berat 32.59 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan (Brantas) BNNP NTB, Bunawar, SH menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi transaksi narkoba di depan salah satu hotel di jalan Lingkar, Gili Trawangan.
“Terlihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas BNNP NTB. Setelah dilakukan pengeledahan, ditemukan dua poket plastik klip transparan berisi batang, biji, dan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4.64 gram yang disimpan dalam saku celana. Kejadian tersebut pada Kamis, 6 Oktober 2016, kemarin,” ujar Bunawar di Kantor BNNP NTB, Senin, 10 Oktober 2016.
Dari hasil interogasi pelaku berinisial KJ (36) yang tinggal di Gili Trawangan, diperoleh keterangan bahwa dua poket tersebut didapatkan dari seorang rekannya berinisial T yang kos di Gili Trawangan.
“Selanjutnya diadakan penggeledahan pada kos tersebut. Saat di kos hanya ada anak dan istri pelaku T. Saat dilakukan penggeledahan, T datang dan menyerahkan diri. Kedua pelaku kemudian dibawa ke BNNP NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut. Indikasi kuat akan dijual ke tamu-tamu asing maupun lokal,” bebernya.
Pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pekan lalu, Polda NTB juga berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Gili Trawangan. Menjadi sinyal bahwa daerah wisata rawan peredaran gelap narkotika. (szr)