Raperda OPD dan Tatib Pilwabup Lobar Disahkan

0

Giri Menang (Suara NTB) – Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Peraturan DPRD tentang Tatib Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) akhirnya disahkan setelah tiga kali molor. Dua peraturan ini disahkan, setelah rapat paripurna yang digelar Jumat, 4 November 2016 terlaksana.

Hampir semua anggota DPRD menghadiri rapat paripurna tersebut. Rapat paripurna pengesahan dua Raperda ini dihadiri langsung oleh Bupati Lobar, H. Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si, Sekda Lobar dan jajarannya.

Bupati dalam kesempatan itu, menekankan agar segenap masyarakat menjaga kondusifitas daerah agar proses Pilwabup berjalan dalam suasana yang kondusif dan aman sehinga tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Hj Sumiatun dihadiri 37 dari 45 anggota dewan.

Setelah melalui poses pembahasan yang panjang dan melelahkan serta menguras fikiran akhirnya peraturan dewan tentang tatib ini dapat diselesikan. Rancangan tatib hasil pembahasan panja telah disesuaikan dengan arahan kemendagri dirjen otada secara tertulis dengan nomor 132.52/7080/otda tertanggal 20 september 2016 perihal klarifikasi peraturan dewan tentang tatib pilwabup. Tatib ini terbagi dalam XI bab.

Dari hasil pembahasan dan telaah anggota panja terhadap rancangan Tatib ini, semua fraksi di DPRD Lobar menyetujui rancangan tatib ini menjadi peraturan dewan. “Semua fraksi menyetujui penetapan rancangan Peraturan dewan tentang Tatib ini menjadi peraturan dewan dengan catatan panitia khusus (pansus) pemilihan Wabup dibentuk setelah keluar PP dari UU nomor 10 tahun 2016,” jelas Mariadi.

Ditemui usai rapat paripurna ketua DPRD Lobar, Hj Sumiatun menegaskan bahwa dewan telah mengesahkan tatib menjadi peraturan sehingga tinggal menunggu PP keluar barulah Pansus pemilihan Wabup dibetuk. Ia menegaskan, proses ini akan tetap dijalankan sebab sesuai dengan persetujuan semua fraksi. “Ini menjadi permintaan semua fraksi, sehingga harus dilaksanakan,” jelasnya.

Bupati Lobar, H Fauzan Khalid menyatakan, penetapan Tatib Pilwabup merupakan tahapan yang harus dilalui dalam proses pengisian jabatan Wabup sisa masa jabatan 2016-2019. Ia mengimbau, dalam rangka mewujudkan Pilwabup yang demokratis perlu adanya regulasi yang mewadahi yang dijadikan landasan pijak dalam penyelenggaraannya.

Dijelaskan, pemilihan Wabup ini bertujuan untuk memilih pemimpin di daerah yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat, sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasan pemerintahan daerah dalam rangka tercapainya tujuan memajukan dan menyejahterakan masyarakat. (her)