Rahmat Hidayat Ditangkap Polisi

0

Mataram (Suara NTB) – Polsek Cakranegara menangkap Rahmat Hidayat alias Dayat (25) di rumahnya. Yang bersangkutan diduga mencuri ponsel pintar punya tetangganya.

Dayat ditangkap sekitar pukul 13.00 WITA. Barang hasil curiannya itu belum sempat terjual. “Dia beraksi sehari sebelum ditangkap,” kata Kapolsek Cakranegara, Kompol Haris Dinzah, Selasa, 29 Agustus 2017.

Pelaku yang tinggal di Kelurahan Seganteng, Cakranegara itu cukup selektif menyasar buruannya. Sebab, barang curiannya, Samsung A7 dihargai Rp 6 juta untuk produk barunya.

Laiknya tamu pada umumnya, Dayat masuk lewat pintu depan. Hanya saja tanpa mengucap salam. Begitu masuk rumah korban, pelaku langsung mengambil ponsel yang sedang isi daya di atas televisi.

“Tidak merusak pintu. Kebetulan waktu itu rumah korban memang sedang terbuka. Ruang keluarga sepi karena ditinggal korban ke belakang. Saat itu lah dia mengambil kesempatan,” jelasnya.

Kini, Dayat sudah meringkuk di ruang tahanan Polsek Cakranegara. Ia diproses hukum dengan sangkaan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun. (why)