Puluhan Tahun Mengabdi, PTT Eks K2 di Lobar Tuntut Diakomodir Masuk SK Bupati

0

Giri Menang (Suara NTB) – Ratusan eks tenaga honorer Kategori 2 (K2) di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menuntut keadilan dari pemerintah. Para pegawai tidak tetap (PTT) ini menuntut diperlakukan sama seperti halnya guru-guru non ASN lainnya yang bisa diakomodir masuk SK Bupati menjadi Guru Tetap Daerah (GTD). Selain bisa mendapatkan honor per bulan, mereka juga mendapatkan kepastian dan pengakuan tentang statusnya dari pemerintah daerah. Dengan masuk SK itu, mereka bisa mendaftar di Dapodik dan ikut tes PPPK.

Koordinator eks tenaga honorer K2 Lobar Zarkasyi bersama para tenaga PTT menyampaikan aspirasinya kepada Wakil Ketua DPRD Hj. Nurul Adha, Rabu, 27 Oktober 2021.

Zarkasyi mengatakan ada dua hal yang menjadi aspirasi para pegawai eks K2 yang bekerja di sekolah negeri baik SD dan SMP. “Kalau memang mereka belum bisa ikut tes PPPK paling tidak mereka diberikan kesejahteraan dan pengakuan dari Pemda dengan diakomodir masuk SK Bupati,” harap dia.

Mengingat kata dia, masa kerja dan pengabdian mereka sudah sangat lama. Ada yang 18 hingga puluhan tahun dan mereka mengabdi sejak 2002.

Mereka perlu diprioritaskan oleh Pemda masuk SK, jangan sampai mereka justru tertindih oleh tenaga yang baru masuk. Aspirasi ini kata dia sudah lama dan sering disuarakan para PTT ini dan seharusnya sangat layak diberikan ruang. Karena bagaimana pun Pemda jangan fokus ke para guru saja, namun juga kepada para pegawai di sekolah yang tak jelas nasibnya.

Ia menyebut, jumlah guru dan PTT eks K2 sebanyak 250 orang yang tersisa tersebar di Lobar. Semua PTT belum masuk SK Bupati. Tuntutan PTT ini sangat mendasar karena bagaimana pun hal ini menjadi pengakuan terhadap mereka dan bisa menambah penghasilan mereka. Karena saat ini mereka hanya digaji dari sekolah tiga bahkan empat bulan sekali.

Celah untuk mengakomodir mereka pun ada, karena banyak di antara guru tetap daerah yang lulus PPPK, sehingga bisa diganti dengan masukkan PTT. “Mereka sangat berharap masuk SK itu,”ujarnya.

Lebih-lebih SK bupati ini menjadi syarat masuk ke dapodik, sehingga bisa ikut PPPK. Selain PTT, ada juga guru eks K2 yang belum tes PPPK bisa ke depan disuarakan ke pusat supaya ada nilai afirmasi masa kerja. Hal ini yang membedakan eks K2 dengan tenaga-tenaga lain. Disamping sudah direalisasikan afirmasi usia dari eks K2.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Lobar Hj. Nurul Adha mengatakan, pihaknya akan menyuarakan aspirasinya dari PTT eks K2 agar masuk SK Bupati. Karena bagaimana pun mereka sudah lama mengabdi, namun gaji tidak seberapa dari dana BOS. “Mereka minta diadvokasi supaya masuk SK Bupati, sehingga ada dasar mereka mendapatkan honor dari Pemda. Dan ini ada celahnya, karena tenaga GTD ada banyak lulus PPPK, sehingga ada ruang mereka masuk menggantikan yang lulus ini,” imbuh dia.

Anggaran untuk honor GTD pun dialokasikan tiap tahun oleh Pemda. Anggaran ini akan diminta tetap ada, sehingga bisa diisi oleh eks K2 tersebut. “Kita harapkan agar mereka PTT yang non guru masuk, jangan sampai Pemda mengangkat yang baru. Sebaiknya pegawai yang lama ini saja diprioritaskan,”ujarnya.  (her).