PT Asing Masuk, Pengetatan Regulasi Mesti Dilakukan

0

Mataram (Suara NTB) – Rencana masuknya Perguruan Tinggi (PT) Asing ke dalam negeri dikhawatirkan akan menyulitkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia, termasuk di NTB. Oleh karena itu diperlukan memperketat regulasi dalam kehadiran perguruan tinggi asing itu.

Koordinator Kopertis wilayah VIII, Bali-Nusra, Prof. Dr. I Nengah Dasi Astawa, MSI., dihubungi dari Mataram, Jumat, 2 Februari 2018, mengatakan, dalam era globalisasi saat ini, sulit dibendung kehadiran perguruan tinggi asing.

“Era globalisasi sulit dibendung dan menempatkan kualitas sebagai target utama dan suka tidak suka perguruan tinggi asing akan masuk ke negara kita,” ujar Nengah Dasi.

Diakuinya perguruan tinggi asing bisa masuk ke Indonesia, tapi harus memenuhi aturan yang berlaku. Terutama wajib berpartner dengan perguruan tinggi di dalam negeri. Oleh karena itu, ia menekankan, dibutuhkan memperketat regulasi bagi perguruan tinggi asing yang akan membuka kampus di Indonesia.

“Hanya yang dibutuhkan adalah memperketat regulasi,” tegasnya.

Terkait dengan kekhawatiran perguruan tinggi swasta yang akan tertinggal, Nengah Dasi menekankan jika perguruan tinggi swasta tidak mengabaikam mutu, maka tidak ada perguruan tinggi swasta akan tertinggal atau ditinggalkan oleh masyarakat.

“Jadi keberadaan perguruan tinggi asing bisa juga membangun kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam negeri” katanya.

Bahkan, katanya, perguruan tinggi asing juga bisa mendongkrak peningkatan kualitas perguruan tinggi lokal. “Selama aturan memberi celah perguruan tinggi asing masuk ke dalam negeri tentu tidak bisa kita hindari,” ujarnya.

Selain itu, sebelumnya, Kopertis Wilayah VIII Bali-Nusra mendorong PTS yang berada di bawah satu yayasan dapat merger atau bergabung. Ia mencontohkan di NTB sudah ada beberapa PTS yang melakukan merger dalam satu yayasan, seperti STIKAS Qamarul Huda bersama dengan STKIP Qamarul Huda telah bergabung dan berubah bentuk menjadi  Universitas Qamarul Huda Badaruddin. Begitu juga dengan Universitas Hamzanwadi di Selong, Lombok Timur. “Ini ada beberapa lagi mau dimerger,” katanya.

Ia menjelaskan, perguruan tinggi yang dimerger itu untuk aspek pengelolaan yang lebih sehat. Bagi PTS yang berbeda yayasan pun bisa melakukan merger, tapi harus membuat yayasan baru. Ia juga mencontohkan, di NTB ada beberapa PTS yang berada di satu yayasan. Menurutnya, seandainya PTS itu bersatu makan akan menjadi lebih kuat lagi.

“Kalau mau bersatu, lebih kuat lebih jaya, dan lebih strong.  Kalau ada PTS yang ‘turun’ disubsidi oleh yang lebih besar,” katanya. (ron)