Proyek Pelabuhan Labuhan Haji, Jaksa akan Telusuri Aliran Dana Uang Muka

0
Irwan Setiawan Wahyuhadi. (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Kerugian negara kasus proyek Pelabuhan Labuhan Haji, Lombok Timur tahun 2016 ditaksir signifikan. Uang muka sebesar 20 persen dari total nilai kontrak sudah dibayarkan. Padahal, pekerjaan proyeknya nihil. Aliran dana uang muka sebesar Rp7,6 miliar ini ditelusuri.

“Kalau kita, mau hitung total loss. Kita tunggu auditnya bagaimana. Kita yang pentingnya kenyataannya, uang keluar, barang tidak ada. Itu saja simpel,” terang Kepala Kejari Lombok Timur Irwan Setiawan Wahyuhadi, kemarin. Uang muka itu sudah dibayarkan kepada rekanan pelaksana, PT Gunakarya Nusantara. Tetapi pekerjaan di lapangan tidak sesuai progres. Proyek ini tidak selesai. Pejabat pembuat komitmen kemudian memutus kontrak. Uang besar sudah keluar tapi nihil hasil.

“Aliran dana itu pengennya juga gitu, sama itu lah kita juga pengen tahu. Tunggu saja. Kita ikuti saja proses penyidikannya. Sambil berjalan saja,” kata Irwan. Dalam kasus ini, Irwan menyebut tim jaksa penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. “Sementara pasal 2, pasal 3 (UU Tipikor),” sebutnya. Pasal itu mengenai keterlibatan penyelenggara dan pihak swasta yang korupsi secara bersama-sama.

Proyek penataan dan pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji ditender dengan pagu anggaran mencapai Rp 39,63 miliar. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan asal Bandung, Jawa Barat, PT Gunakarya Nusantara dengan harga penawaran Rp 38,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Pemkab Lombok Timur telah membayar uang muka sebesar 20 persen atau sebesar Rp 7,62 miliar dari harga penawaran.

Namun, anggaran dicairkan tetapi tidak ada hasil pekerjaan. Kontraktor juga didenda Rp2 miliar. Atas pembayaran uang muka tersebut, mantan Kabid Pengairan Dinas PU Lombok Timur selaku PPK Nugroho mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Bandung tahun 2017 lalu. Gugatannya mengenai PT Gunakarya Nusantara yang cidera janji atas jaminan uang muka garansi bank sebesar Rp7,6 miliar.

Namun, gugatan Nugroho itu ditolak pengadilan tingkat pertama. Upaya hukum lanjutan pun ditempuh. Hasilnya sama. Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Demikian juga Mahkamah Agung yang menolak kasasi Nugroho. “Kalau perdata di luar kita. Kita tangani yang pidana. Perdata itu tidak halangi proses penyidikan,” tutup Irwan. (why)