Proyek Musala RSUD Tanjung Dilaporkan ke APH

0

Tanjung (Suara NTB) – Lombok Utara Corruption Watch (LUCW) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menduga proyek musala RSUD Tanjung bermasalah. Berdasarkan bukti yang dimilikinya, LUCW KLU pun melaporkan proyek yang dikerjakan pada APBD Perubahan 2017 itu ke aparat penegak hukum.

Direktur LUCW KLU, Tarpi’in Adam, Jumat, 20 Apeil 2018 mengungkapkan, laporan LUCW perihal proyek senilai Rp500 juta itu telah dilaporkan ke Polda NTB pada 17 Januari lalu. Sejak dilaporkan, Polda NTB pun merespons pengaduan LUCW pada 23 Maret 2018 lalu. Melalui surat yang diterima LUCW, Polda NTB menyerahkan tindaklanjut penanganan kasus tersebut ke Polres Lombok Utara.

“Pagu anggaran proyek musala sekitar Rp500 juta. Adapun dugaan masalah yang kita temukan, beberapa item pekerjaan diduga tidak sesuai spek atau gambar. Di samping itu, proses tender juga kita duga ada intervensi/permainan,” ujarnya.

Tarpiin menerangkan sejak awal pihaknya berharap Polda NTB terjun langsung menangani kasus ini. Namun demikian, Polda NTB melalui surat No. B/14/III/2018/Dit Reskrimsus perihal perkembangan penyelidikan yang dikeluarkan Polda NTB, memerintahkan kepada Polres untuk menindaklanjuti. Alasan pelimpahan ke polres mempertimbangkan lokus dan efisiensi penanganan perkara, maka penanganannya telah dilimpahkan ke Polres Lombok Utara.

“Atas nama lembaga kami menyampaikan terima kasih kepada Polda NTB atas atensi terhadap aduan kasus ini. Selanjutnya kami berharap Polres Lombok Utara segera menindaklanjuti dan menjadikan ini sebagai atensi penegakan hukum di Lombok Utara,” sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Tanjung, dr. H. Lalu Bahrudin, mengaku belum mengetahui substansi laporan yang diduga bermasalah terhadap proyek musala tersebut. Setidaknya proyek musala itu berada satu paket dengan pembangunan kamar jenazah.

“Pagu anggarannya saya lupa persisnya, kalau kamar jenazah nilainya sekitar Rp 300 juta, yang mushala ini sekitar itu,” ujar Bahrudin.

Ia menegaskan pelaksanaan proyek musala dan kamar jenazah telah melalui pengawasan konsultan yang ditunjuk. Ia beranggapan apabila dalam pengerjaan proyek tidak sesuai, maka dirinya pasti akan menolak hasil pekerjaan kontraktor.

Tidak hanya konsultan pengawas, pengawasan proyek juga melibatkan pemeriksaan Inspektorat. Dasar inilah ia berkeyakinan bahwa proyek yang diadukan LSM tersebut belum mengandung substansi KKN sebagaimana disangkakan.

“Saya juga bingung, kesalahannya di mana. Kalau dibilang tidak sesuai spek, konsultan pengawas pasti sudah mengetahui itu, dan saya akan menolak hasil pekerjaan rekanan,” tegasnya.

Sebagaimana proyek tersebut sudah dilaporkan LSM, maka pihak RSUD Tanjung dalam hal ini hanya menunggu permintaan klarifikasi dari Polres. Pihaknya pun siap untuk memberikan keterangan sebagaimana proses pekerjaan itu berjalan. (ari)