Proyek Molor Ajukan Anggaran Lanjutan

0

Selong (Suara NTB) – Tiga proyek molor pengerjaannya tahun 2019 lalu sudah mengajukan Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan (DPAL). sebagai konsekuensi, proyek molor tersebut terkena adendum dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian diutarakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, H. M. Juaini Taofik. Ditemui di Selong, Selasa, 14 Januari 2020, Juaini mengaku sudah menerima DPAL dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Tiga proyek molor tersebut adalah pembangunan Spam Tutuq di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Diketahui sampai akhir Desember lalu proyek senilai Rp 3,9 miliar dengan hajatan airnya akan dialirkan untuk warga di wilayah Kecamatan Jerowaru itu tidak bisa dirampungkan. Proyek kedua, lapangan Tenis Indoor di Selong senilai Rp 2,1 miliar di lingkup Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan terakhir pengadaan lencana di DPRD Lotim senilai Rp 300 juta.

Juaini Taofik menerangkan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran ke seluruh OPD dan mempersilakan bagi yang tidak bisa dibayar tahun anggaran 2019, karena kemajuan pengerjaan proyek belum mencapai 100 persen atau belum bisa diserahterimakan bisa mengajukan DPAL. “Intinya harus dengan adendum dan berlaku denda atas keterlambatan sekitar 1/1000 dari sisa yang belum dibayar,” ungkapnya..

Adapun sumber pembayaran proyek tersebut sebutnya berasal dari Selisih Lebih Penggunaan Angaran (SiLPA) tahun 2010. Di mana, asumsi awal Silpa APBD Lotim Rp 69 miliar. Kemudian secara riil dicatat per  31 Desember itu Silpa Rp 98 miliar. Silpa lainnya bersumber dari efisiensi dari sisa tender.

Terjadinya keterlambatan pembayaran ini diharapkan tidak terulang lagi pada tahun 2020. Sudah dilakukan evaluasi setiap tahun. Solusinya, langkah pertama sudah dilakukan lebih awal pembagian Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA). Di mana sudah diserahkan pada akhir tahun 2019 lalu.

Setelah DIPA ini, sebenarnya sudah bisa dilakukan proses perencanaan untuk dilanjutkan ke lelang. Dengan demikian tak boleh lagi molor. Begitu sudah diketok APBD, langsung bisa menyusun perencanaan.

Semua informasi tentang pengadaan ini dimasukkan ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang berbasis online. Setelah itu dilanjutkan dengan  pembuatan SK oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) dimasing-masing OPD yang selanjutnya menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pelaksana teknis. Setelah rampung semua, maka sudah bisa langsung lelang.

Waktunya dihitung pada Februari ini sudah bisa selesai perencanaan, disusul lelang mulai Maret dan rampung bulan April. Selanjutnya paling lambat bulan Juni sudah milai pengerjaan. “Idealnya proyek fisik itu dikerjakan selama enam bulan,” ucapnya. Bupati Lotim H. M. Sukiman Azmy sudah mengingatkan KPA untuk menunjuk PPK yang tidak bisa bekerja.

Sementara Komisi IV DPRD Lotim meminta kepada Pemkab Lotim supaya tegas menyikapi adanya proyek molor dan tidak sesuai kontrak tahun anggaran 2019. Untuk itu, Pemkab Lotim sudah semestinya menuntut denda keterlambatan dari pihak kontraktor atau rekanan.

“Untuk proyek yang tidak sesuai kontrak itu. Kita akan minta denda keterlambatan. Itu sudah menjadi risiko dan kewajiban apabila suatu pekerjaan tidak tuntas sesuai kontrak,” terang Ketua Komisi IV DPRD Lotim, H. Lalu Hasan Rahman, Rabu (14/1).

Menurutnya, semua pekerjaan yang diadendum dan pengerjaan tidak sesuai kontrak, harus mengembalikan dendanya dan itupun harus tercover di Bapenda. Dan penyetoran denda ini akan secara transparan, karena akan terlihat apabila belum disetorkan pada saat audit BPKP termasuk di dalam laporan keuangan.

Adapun beberapa proyek yang tidak tuntas pada tahun anggaran 2019 yakni pembangunan dan revitalisasi puskesmas, pembangunan sumber mata air Lingkok Tutuq serta beberapa proyek fisik lainnya. Adapun untuk besaran denda yang harus disetorkan oleh pihak rekanan sudah ada itung-itungan tersendiri.

Politisi partai Golkar ini juga meminta kepada Pemda Lotim untuk lebih selektif dalam memenangkan dan menunjuk kontraktor dalam pengerjaan suatu proyek di Lotim. Dan tidak segan-segan untuk melakukan blacklist terhadap kontraktor yang pada tahun anggaran 2019 tidak mampu menuntaskan pekerjaannya dari kontrak yang ditentukan tersebut.

Langkah itu diharapkan untuk memastikan proyek-proyek yang ditender dari berbagai OPD yang ada di Lotim tidak menuai masalah, terutama dalam penentuan pemenang. “Pemda harus tegas, dikasih kode hitam (buruk) bahkan bila perlu di-blakclist terhadap kontraktor-kontraktor yang tidak mampu bekerja,”terangnya. (rus/yon)