Program Berakhir, Ini Sanksi Bagi WP yang Tak Ikut Amnesti Pajak

0

Mataram (Suarantb.com) – Program amnesti  pajak akan segera berakhir. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Nusa Tenggara (Nusra), Suparno mengungkapkan beberapa risiko yang harus ditanggung para wajib pajak (WP) yang tidak menggunakan haknya dalam program amnesti pajak.

Menurut Suparno, mengacu pada pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, apabila WP  tidak memanfaatkan haknya untuk ikut  amnesti pajak, maka DJP  dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak amnesti pajak mulai berlaku, akan mencari harta kekayannya.

Jika ditemukan, harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diperoleh WP pada saat ditemukan.  Dan akan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.

“Kalau ditemukan data harta WP yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan SPT tahunannya, harta itu dianggap sebagai tambahan penghasilan, dan akan dikenai sanksi,” ujar Suparno, Selasa, 21 Maret 2017.

Berdasarkan aturan tersebut, tambahan penghasilan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif normal sebesar 25 persen untuk WP Badan. Dan 5 – 30 persen untuk orang pribadi, dan ditambah dengan sanksi denda PPh sebesar 200 persen.

Jumlah tersebut masih ditambah dengan pengenaan sanksi adminsitrasi yakni bunga sebesar 2 persen perbulan dengan durasi paling lama 24 bulan.  “Padahal kalau ikut amnesti pajak ini cuma bayar 5 persen saja, karena ini periode ke tiga,” ujar Suparno.

Menurut Suparno, akan lebih baik jika para WP segera mengikuti amnesti pajak di sisa waktu yang berlaku. Terlebih, era keterbukaan informasi akan mulai diberlakukan dengan dilaksanakannya Automatic Exchange of Information (AEOI).

Selanjutnya revisi UU perbankan mengenai keterbukaan data perpajakan juga akan dilakukan paling lambat pada tahun 2018. “Kalau ini sudah diberlakukan para WP tidak bisa lagi menyembunyikan asetnya dimanapun dari otoritas pajak,” pungkasnya. (hvy)