Praktik Monopoli Proyek Bisa Dipidana

0

Mataram (Suara NTB) – Praktik monopoli proyek oleh perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cukup meresahkan kontraktor lokal. Jika praktik ini tumbuh subur, pihak yang keberatan bisa memprosesnya secara pidana.

Menurut ahli hukum pengadaan barang jasa Prof. Amiruddin, praktik monopoli memang tidak diatur dalam Perpres pengadaan barang dan jasa. Termasuk larangannya. Namun peluang pidana menurutnya ada.

‘’Dalam UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha, telah diatur secara khusus tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha,’’ kata Amirudin menjawab Suara NTB, Jumat, 11 Januari 2019.

Terhadap pelanggaran undang-undang tersebut dapat diproses sesuai pidana pokok  sesuai Pasal 48.  Di mana, sesuai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25 miliar dan setinggi-tingginya Rp100 miliar atau pidana kurungan pengganti denda 6  bulan.

Dalam ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini, diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5   miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar atau pengganti denda  5   bulan. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1 miliar  dan maksimal  Rp5 miliar, atau pidana kurungan pengganti  tiga bulan.

Sedangkan bagian ketiga pidana tambahan,  sesuai  ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Lanjut Amiruddin, bahwa prinsip dalam pengadaan proyek adalah adil, transparan serta  perlakuan yang sama.  Dengan demikian, katanya, monopoli dilarang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip  pengadaan barang dan jasa. ‘’Sebab setiap perusahaan,  baik swasta maupun pelat merah,  diperlakukan sama dalam pengadaan barang dan jasa,’’ tandasnya.

Bagaimana dengan peluang peraturan gubernur (Pergub) untuk melindungi kontraktor lokal? Amiruddin setuju sebagai jalan keluar akomodir kontraktor lokal dan mengantisipasi monopoli perusahaan kakap BUMN.

Demi menghindari terjadi monopoli oleh BUMN, seharusnya memang ada upaya mencari jalan keluar. Baik melalui Pergub  atau kesepakatan antarpelaku usaha lokal dan BUMN yang difasilitasi oleh Pemda.

‘’Misalnya, bagi BUMN yang memperoleh proyek di daerah sepatutnya melakukan kerjasama pekerjaan yang mungkin dilakukan oleh pengusaha lokal. Hal ini berarti kehadiran BUMN di daerah tidak mematikan pengusaha lokal,’’ pungkasnya. (ars)