Polsek Gerung Bubarkan Pesta Miras

0
Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri menunjukkan barang bukti miras tradisional setelah membubarkan sejumlah warga yang sebelumnya asyik pesta miras disertai suara musik keras, Sabtu malam.(Suara NTB/Ist)

Giri Menang (Suara NTB) – Polsek Gerung, Lombok Barat (Lobar), membubarkan kerumunan pengunjung yang melakukan pesta minuman keras (miras) di tempat penjualan miras jenis tuak tradisional di wilayah Batu Goleng Kelurahan Gerung Utara, Sabtu, 11 September 2021. Pasalnya, kerumunan itu dinilai melanggar Prokes di masa PPKM dan mengganggu ketenangan warga sekitar.

Kapolsek Gerung, AKP Syaripuddin Zohri langsung memimpin kegiatan patroli rutin itu. Kegiatan operasi diawali dengan pengarahan terhadap anggota. Dia menekankan ke tim untuk melakukan kegiatan secara humanis dan saling menjaga antar anggota untuk keamanan Personel.

Setelah itu, tim bergerak ke lokasi sasaran. Setiba di lokasi pihaknya menemukan banyak pengunjung berkerumun sambil minum-minum. Pihaknya pun melakukan pemeriksaan badan terhadap para pengunjung dan menghimbau untuk membubarkan diri. “Begitu kami imbau untuk membubarkan diri, pengunjung langsung bubar,” kata Kapolsek Gerung ini.

Dalam kegiatan itu, pihaknya juga melibatkan Ketua Banjar memberikan sosialisasi serta mengingatkan penjual miras tidak lagi menjual miras. “Hasil operasi itu, kami menyita 57 botol miras jenis tuak tradisional di tiga lokasi rumah warga  yang menjual miras,” jelas dia.

Operasi itu dilakukan sebagai tindaklanjut keluhan warga di mana tempat itu kerap  dijadikan tempat minum miras dan mengundang keributan. Karena selain minum-minum, di lokasi itu juga membunyikan musik dengan suara keras. Selain itu, sebagai langkah ini juga sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di masa PPKM. (her)