Polresta Mataram Gerebek Distributor Petasan Tanpa Izin

0
Kasatreskrim Polresta Mataram Kadek Adi Budi Astawa (kiri) memimpin penggeledahan gudang distributor petasan tanpa izin.(Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Polresta Mataram menggerebek gudang distributor petasan. Ditemukan 96 bungkus petasan yang tidak berizin. Pemilik masih bisa meraup untung meski ada pandemi Covid-19. Tetapi, masyarakat jadi resah karena permainan perang petasan.

Gudang itu terletak di Kelurahan Mayura, Cakranegara, Kota Mataram. Gudang digunakan menampung barang dagangan UD MM milik pria paruh baya berinisial KB. UD MM ini juga menjual mainan anak-anak. Tapi untuk petasan, hanya sebagian yang berizin. “Kalau yang kembang api dia ada izin dari Polda. Kalau yang ini kembang api yang meledak, tidak ada izinnya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa Jumat, 15 Mei 2020 kemarin.

Petasan disimpan di sebuah ruangan di rumah pribadi. Meski berkantor di rumah, KB bisa menjual petasan sampai luar daerah. “Dia ini distributor yang menjual ke pengecer-pengecer. Pasarnya se-Pulau Lombok. Omzetnya puluhan juta,” imbuh dia. Petasan ukuran kurang dari 2 inchi ini diduga tidak memiliki izin. Sebanyak 96 bungkus sudah disita sebagai barang bukti.

Petasan bermerek Piramida Tempe ini salah satu dagangan KB yang cukup laku. Khususnya selama bulan Ramadhan ini. Penindakan ini, sambung Adi, berangkat dari dugaan pelanggaran pasal 1 ayat (1) UU RI No12/1951 tentang UU Darurat. Selain itu, petasan dengan bunyi yang bikin telinga tidak nyaman menganggu ibadah Ramadhan.

Bahkan sampai mengganggu ketertiban. “Semoga dengan pengungkapan ini dapat meminimalisir perang petasan. Perang petasan selain membuat tidak nyaman, juga menganggu penanganan Covid-19 terkait larangan berkumpul, berkerumun,” tandasnya. (why)