Polres Lotim Tetapkan Dua Warga Jurang Koak Jadi Tersangka

0
Kasat Reskrim Polres Lotim, I Made Yogi Purusa Utama (Suara NTB/dok)

Selong (Suara NTB) – Dua orang warga Jurang Koak Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lotim ditetapkan sebagai tersangka pasca ditangkap dalam penertiban yang kembali dilakukan oleh tim gabungan di kawasan hutan lindung TNGR di desa setempat, Selasa, 18 Desember 2018. Dua orang itu yakni, mantan Kades Bebidas, Sarafuddin dan salah seorang warga, amaq Har.

Dikonfirmasi, Rabu, 19 Desember 2018, Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. I Made Yogi Purusa Utama, SIK, mengungkapkan penetapan sebagai tersangka terhadap keduanya setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam. Dimana saat penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan dari TNGR, Polres Lotim dan Polhut. Kedua orang ini sempat menghalangi petugas dengan menghadang dan melakukan perlawanan.

Ia juga dinilai mengerahkan massa hingga masyarakat setempat yang terdiri dari perempuan dan laki-laki berani melakukan perlawanan hingga membuat petugas menghalaunya dengan mengeluarkan tembakan gas air mata.

“Kedua orang yang kita tangkap itu karena sempat menghalangi dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Keduanya masih kita tahan di Rutan Polres Lotim dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,”terangnya.

Dalam kasus inipun, peran Sarafuddin yang juga merupakan mantan Kades Bebidas dan saat ini caleg dari partai Nasdem terus didalami oleh aparat kepolisian. Termasuk juga amaq Har yang indikasinya merupakan otak dibalik penggergahan hutan milik pemerintah tersebut. (Yon)