Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Narkoba

0

Selong (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) membekuk warga Terara berinisial Simbah, terduga residivis pengedar narkoba jenis sabu. Simbah Bin Selim, nama lengkap terduga pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa siang lalu.

Kasatresnarkoba Polres Lotim, AKP I Ngurah Bagus Suputra kepada media, Rabu, 18 Mei 2022 menguraikan, berdasarkan dari informasi dari  masyarakat bahwa di sekitar alamat tersangka memang dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Selasa, 17 Mei 2022. Sekira pukul 12.00 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Simbah  diduga kuat menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika di rumahnya yang beralamat di Sengenit, Desa Suradadi, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur. Kemudian dihadapan para Saksi Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur melakukan Penggeledahan terhadap Badan/Pakaian Simbah, akan tetapi tidak ditemukan barang bukti.

Penggeladahan kemuian dilakukan di rumah Simbah dan tempat tertutup lainnya. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip  berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I (satu) jenis Shabu.

Bukti lainnya, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) timbangan digital, 2 (dua) helai Tisu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) skop plastik, 1 (satu) botol plastik warna putih merk Trison, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) plastik warna putih.

Selanjutnya, Simbah  dan Barang Bukti yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Timur guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Polisi sudah mengantongi keterangan dua orang saksi guna menindaklanjuti proses hukum  terduga pengedar sabu tersebut.

Atas tindakan pelanggaran hukumnya, terduga pengedar sabu ini dijerat pasal 114 ayat (2) atau  Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Anam hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”. (rus)