Polres Loteng Amankan Alat Berat Penambang Liar

0

Praya (Suara NTB) – Satu unit alat berat berupa ekskavator diamankan aparat Polres Lombok Tengah (Loteng) di lokasi galian C di Dusun Karang Ide 2 Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata, Senin, 24 Oktober 2016. Alat berat ini diamankan lantaran berada di lokasi penambangan liar tak berizin. Polisi pun kini terus mengembangkan kasus tersebut.

“Sejumlah saksi sudah kita mintai keterangan terkait kasus ini,” sebut Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Arjuna Wijaya, SIK, Selasa, 25 Oktober 2016.

Adapun untuk tersangka sendiri masih terus dikembangkan. Mengingat lokasi penambangan pasir milik Sahirdan ini tidak berizin. Ia menjelaskan, aparat kepolisian mengambil sikap tegas setelah mendapat laporan masyarakat, jika lokasi penambangan pasir tidak punya izin. Setelah melakukan cross check dan pemeriksaan dokumen pendukung, pemilik lokasi tambang tidak mampu memperlihatkan izin yang dibutuhkan.

Atas dasar itu, pihaknya mengamankan alat berat yang ada di lokasi dan aktivitas penambangan juga dihentikan. “Selama proses penyelidikan berlangsung, alat berat sementara kita amankan. Begitu juga aktivitas penambangan di lokasi tersebut juga dihentikan,” tambahnya.

Arjuna mengatakan, akibat aktivitas penambangan tanpa izin ini telah mengancam kelestarian lingkungan sekitar.  Tidak hanya itu, pihaknya menjerat pemilik lokasi tambang dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ditambah Pasal 98 UU Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman cukup berat.

Dari keterangan para saksi, lanjut Arjuna, aktivitas penambangan sudah berjalan sejak bulan Agustus lalu tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. “Kasusnya masih terus kita kembangkan,” tandasnya. (kir)