Dukungan Dua Paslon Perseorangan Loteng Ditolak KPU

0
Suhardi Soud. (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak tujuh pasangan bakal calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah maju dari jalur perseorangan yang sudah menyerahkan dukungan ke KPU. Tujuh paslon tersebut tersebar di lima daerah dari dari tujuh daerah kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 di Provinsi NTB.

Pertama di Pilkada Kota Mataram ada satu pasangan calon perseorangan yaini Dianul Hayezi-Badrun Nadianto. Kemudian Loteng ada dua pasangan yakni Muhammad Amin-TGH. L. Farhan dan pasangan kedua, Lalu Saswadi-Dahrun.

Selanjutnya, Kabupaten Sumbawa juga ada dua pasangan yakni pertama pasangan Rasyidi-Sudirman dan kedua pasangan Talifudin-Sudirman. Kemudian Dompu ada pasangan Prof Mansyur-Aris Ansyari dan terakhir di Pilkada Bima pasangan Ruslan H Ismail-Syamirin Puasa.

Dari tujuh paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan yang sudah menyerahkan dukungan ke KPU. Dipastikan hanya ada lima paslon dapat diterima penyerahan dukungannya. Sementara dua paslon dinyatakan ditolak karena Tak Memenuhi Syarat (TMS).

Dua paslon yang ditolak KPU tersebut berasal dari Kabupaten Lombok Tengah yakni pasangan Muhammad Amin-TGH. L. Farhan dan pasangan kedua, Lalu Saswadi-Dahrun. Tidak diterimanya dukungan yang diserahkan oleh kedua Paslon tersebut oleh KPU Lombok Tengah karena sama-sama dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dukungan yang diserahkan tidak memenuhi jumlah minimal yang disyaratkan.

“Kedua pasangan calon perseorangan itu tidak memenuhi syarat di jumlah dukungan minimal yang harus diserahkan untuk menjadi paslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah. Syaratnya yaitu 57.037 dukungan, tapi mereka menyerahkan dukungan di bawah jumlah itu,” ujar Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud yang dikonfirmasi Suara NTB, Kamis, 27 Februari 2020.

Berdasarkan hasil penghitungan KPU Kabupaten Lombok Tengah terhadap dukungan yang diserahkan bahwa jumlah dukungan yang diserahkan oleh paslon H.L. Moh. Amin dan TGH. L. Farhan sebanyak 42.232, di mana setelah dihitung hanya 24.820 dukungan yang dinyatakan lengkap dan 17.412 tidak lengkap.

Pun demikian dengan jumlah dukungan yang diserahkan Bapaslon  H.L. Saswadi dan H. Dahrun yang menyerahkan dukungan sebanyak 54.707. “Dengan demikian dukungan kedua paslon yang dinyatakan masih jauh di bawah ketentuan syarat minimal dukungan. Sehingga dukungannya dinyatakan tidak dapat diterima,” jelas Suhardi.

Sementara untuk lima paslon yang lainnya dapat diterima karena telah dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan juga syarat jumlah minimal sebaran. Pasangan yang dapat diterima itu adalah Pertama di Pilkada Kota Mataram yakni pasangan Dianul Hayezi-Badrun Nadianto.

Selanjutnya, Kabupaten Sumbawa dua pasangan yakni pertama pasangan Rasyidi-Sudirman dan kedua pasangan Talifudin-Sudirman. Kemudian Dompu ada pasangan Prof Mansyur-Aris Ansyari dan terakhir di Pilkada Bima pasangan Ruslan H Ismail-Syamirin Puasa.

Namun demikian, meski sudah diterima, para paslon dari jalur perseorangan ini masih belum aman. Karena mereka harus melewati tahapan verifikasi lagi yakni tahap verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan. Jika lolos di tahapan ini, maka mereka akan lanjut ke tahap verifikasi faktual.

Setelah lolos dari verifikasi faktual itulah baru Paslon dari jalur perseorangan itu bisa ikut mendaftar sebagai pasangan calon ke KPU bersamaan dengan pasangan calon dari jalur partai politik.

“Dukungan paslon yang telah dinyatakan diterima oleh KPU Kabupaten/Kota itu selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan dari tanggal 27 Februari sampai dengan tanggal 25 Maret 2020. Sementara Verifikasi Faktual dilaksanakan pada tanggal 26 Maret sampai dengan tanggal 15 April 2020,” pungkasnya. (ndi)