Pilkada 2020 Tetap Digelar Meski Melawan Kotak Kosong

0

Mataram (Suara NTB) – Dalam pengalaman pelaksanaan pilkada serentak sebelumnya, di beberapa daerah peminat peserta Pilkada sangat minim, sehingga melahirkan calon tunggal. Namun meskipun hanya melahirkan calon tunggal, Pilkada tetap dapat digelar meskipun hanya melawan kotak kosong.

Pada Pilkada serentak 2020 yang akan datang di tujuh daerah Kabupaten/Kota di NTB juga tidak tertutup kemungkinan peluang munculnya calon tunggal bisa terjadi. Karena itu KPU selaku lembaga penyelenggara harus mengantisipasi kemungkinan politik tersebut.

Ketua KPU Provinsi NTB. Suhardi Soud yang dikonfirmasi Suara NTB terkait hal itu mengatakan bahwa hal tersebut sudah diantisipasi oleh KPU. Pasalnya dalam regulasi Pilkada calon tunggal tersebut telah diakomodir. Sehingga Pilkada tetap bisa dilaksanakan meskipun dengan calon tunggal.

“Dalam aturan kita kan sudah diatur, sehingga kalaupun calon tunggal tidak ada masalah. Kemarin kan pada Pilkada serentak 2018, calon tunggal melawan kotak kosong sudah diakomodir. Dalam Pilkada 2020 mendatang, kalau ada calon tunggal, dimungkinkan Pilkada tetap berjalan meskipun melawan kotak kosong. Artinya selama aturannya belum berubah, itu masih dimungkinkan,” jelas Suhardi.

Peluang terjadinya calon tunggal di tujuh daerah Kabupaten/Kota di NTB yang akan menggelar Pilkada 2020, sangat memungkinkan terjadinya. Karena banyak politisi yang ingin tampil maju namun mengurungkan niatnya lantaran terganjal sejumlah aturan.

Salah satunya yang cukup mengemuka yang menyebabkan para politisi ragu-ragu untuk maju yakni aturan soal keharusan untuk mundur bagi anggota DPRD jika ingin maju, dan terkait dengan masa jabatan bagi kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2020 tidak penuh satu periode, atau hanya 3,5 tahun, karena harus menyesuaikan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Sejauh ini belum ada dalam regulasi penerapan sanksi bagi partai politik yang tidak mengajukan calon. Karena calon tunggal itu bisa jadi Parpol itu kumpul koalisi di satu calon, artinya dia mengajukan. Tapi saya kira tergantung partai politik, mereka tidak kekurangan kader yang berkualitas, masak tidak ada calon yang berkualitas satupun. Sehingga harus terjadi calon tunggal,” kata Suhardi.

Terakhir disampaikan Suhardi, bahwa KPU saat ini tengah menggodok regulasi terkait dengan pencalonan Pilkada 2020. Beberapa poin yang tengah dikaji kembali yakni soal pelarangan bagi mantan napi koruptor untuk ikut tampil maju menjadi peserta Pilkada. Termasuk juga dengan persyaratan-persyaratan lainnya, seperti perbuatan tidak tercela yang sedang diperjelas. (ndi)