Oknum Pejabat Loteng Diduga Terlibat Tipilu

0

Praya (Suara NTB) – Seorang oknum pejabat teras lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), HLMP, diduga terlibat tindak pidana pemilu (tipilu). Bersama seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial LB dan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Loteng. Kasus itu pun kini masuk penyidikan dan sudah dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Loteng.

“Kasus dugaan tipilu yang melibatkan oknum pejabat daerah, kades dan caleg kabupaten ini sudah dilimpahkan ke Sentra Gakumdu Loteng untuk dilakukan penyidikan,” ungkap Ketua Bawaslu Loteng, Abdul Hanan, SH., kepada Suara NTB, Minggu,  20 Januari 2019.

Awal kasus dugaan tipilu tersebut bermula dari temuan Panwascam Pujut, saat digelar kegiatan kampanye caleg DPRD Loteng di Desa Pengembur Kecamatan Pujut beberapa waktu lalu. Di mana oknum pejabat Loteng serta kades itu ikut terlibat langsung pada kegiatan kampanye dimaksud tersebut.

Oleh Panwascam Pujut, kemudian meneruskan temuan tersebut ke Bawaslu Loteng dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Bawaslu Loteng dengan memanggil beberapa orang saksi, termasuk oknum pejabat dan kades bersangkutan. “Saat ini berkas pekara sudah dinyatakan lengkap. Sehingga Bawaslu melimpahkan kasus tersebut ke Sentra Gakumdu Loteng,” terangnya.

Baik oknum pejabat, kades serta caleg DPRD Loteng tersebut dijerat dengan pasar berbeda, masing-masing pasal 547, pasal 490 dan pasal 493 Undang-undang Pemilu dengan ancaman hukuman  masing-masing maksimal kurungan 3, 1 dan 2 bulan atau denda maksimal Rp 36 Juta, Rp 12 serta Rp 24 juta.

Pihaknya pun menargetkan kasus tersebut bisa tuntas dalam waktu dekat ini. Apalagi keterangan dan alat bukti sudah bisa dikatakan lengkap. “Karena ini tipilu, jadi target kita sesegara mungkin kasusnya bisa tuntas,”  janjinya. (kir)