Tiga Bakal Paslon Lengkapi Persyaratan

0

Mataram (Suara NTB) – Tiga pasangan bakal calon Gubernur dan wakil gubernur NTB, melengkapi kekurangan berkas syarat pendaftarannya ke KPU NTB, Kamis, 18 Januari 2018 kemarin. Mereka adalah pasangan Dr. H. Zulkieflimansyah-Dr. Sitti Rohmi Djalilah, Pasangan HM. Suhaili FT – H. Muh. Amin dan H. Ahyar Abduh-Mori Hanafi.

Dari ketiga kandidat tersebut, hanya pasangan Ahyar-Mori yang masih dinyatakan kurang, karena harus melengkapi legalisir dari Ijazah S2 Mori Hanafi. Sementara dua kandidat lainnya yakni Zul-Rohmi dan Suhaili-Amin sudah dinyatakan lengkap setelah mereka menyerahkan perbaikannya.

“Kan syaratnya minimal jenjang pendidikan SMA, tapi dari Pasangan Ahyar-Mori mereka ingin menggunakan ijazah S2, sebenarnya sudah dinyatakan lengkap tapi kalau tidak menyertakan ijazah S2 tapi menggunakan ijazah S1,” ujar Komisioner KPU bidang teknis, Suhardi Soud, di Kantor KPU NTB, kemarin.

Menurutnya bila paslon tidak bisa melengkapi syarat pencalonan sampai batas waktu yang ditentukan secara otomatis pencalonan para calon akan gugur. Dan keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017 yang diubah menjadi PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang pencalonan dan syarat pencalonan.

“Iya akan gugur secara otomatis, jadi yang menggugurkan atau terus berlanjut pencalonannya si calon itu sendiri. Aturan sudah jelas dan tidak bisa diubah-ubah jadi tergantung paslonnya, dan penyerahan dukungan kita tunggu hingga tanggal 20 Januari sampai pukul 24.00 Wita,” paparnya

Sementara Tim penhubung bakal paslon Zul-Rohmi, Sunandar menyampaikan bahwa berkas dukungan dari pasangan Zul-Rohmi sudah dilengkapinya, dan oleh KPU dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu pengumuman penetapan resmi sebagai peserta Pilkada NTB 2018.

“Kemarin kan yang kurang adalah Surat Pengunduran diri, tapi sudah kita serahkan hari ini secara resmi. Jadi pasangan Zul-Rohmi sudah tidak ada kekurangan lagi dan dinyatakan pertama melengkapi dokumen kekurangan tersebut,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Bang Zul ini mengatakan bahwa dokumen persyaratan setiap calon itu pasti ada kekurangan saat pertama kali mendaftar ke KPU. Karena itu, kata dia, setiap bakal calon diberikan waktu oleh KPU untuk melengkapi persyaratannya.

“Surat yang asli sudah ada, sudah diserahkan oleh tim ke KPU. Jadi kalau sebelumnya kami pakai hasil scan, bukan berarti itu palsu. Tetapi itu surat asli yang discan, bukan diedit,” pungkasnya. (ndi)