Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB memutuskan untuk mengembalikan dokumen dukungan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dari jalur independen, yakni H. Ahmad Rusni-H. Muhammd Nur, yang sudah diserahkannya, Sabtu, 25 November 2017.
Pengembalian berkas pasangan Ahmad Rusni-Muhammad Nur, diputuskan setelah KPU melakukan rapat pleno yang digelar pada hari Minggu tanggal 26 November 2017, pukul 11: Wita, untuk membahas dokumen dukungan dan sebaran pasangan calon.
Sekretaris KPU NTB, Mars Ansori Wijaya yang dikonfirmasi, Minggu, 26 November 2017 kemarin membenarkan bahwa pihaknya sudah mengembalikan dokumen dukungan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur indpenden, Ahmad Rusni-Muhammad Nur.
“Dukungan Pak Rusni kami kembalikan. Mungkin beliau akan datang lagi untuk menyerahkan dokumen dukungan yang sudah diperbaiki,” ujarnya.
Disampaikan lebih lanjut oleh Mars Ansori Wijaya, berdasarkan berita acara hasil rapat pleno KPU NTB. Menyebutkan bahwa setelah KPU melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap berkas dukungan pasangan bakal calon, ditemukan fakta-fakta bahwa, dokumen dukungan pasangan bakal calon tidak memenuhi jumlah sebaran minimal syarat sebaran kabupaten/kota.
Setelah KPU melakukan pengecekan terhadap hard copy model B 1-KWK, hanya teridentifikasi sebaran dukungan di tiga kabupaten/kota dari sembilan sebaran dukungan yang tercantum dalam model B2-KWK.
Selanjutnya, dokumen dukungan dan sebaran persyaratan, tidak dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau kelurahan dan kecamatan, sehingga tidak sesuai dengan rekap model B2-KWK.
Fakta berikutnya yang ditemukan KPU yakni, bahwa dokumen dukungan dan sebaran tidak dipisahkan antara yang asli dan dikumen salinannya.
Fakta terakhir yakni, lampiran dokumen dukungan berupa KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil, tidak sesuai dengan urutan dukungan pada dokumen formulir model B1-KWK.
Dengan mempertimbangkan keputusan KPU NTB tetang pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB 2018. Maka KPU memutuskan mengembalikan berkas dokumen pasangan bakal calon Ahmad Rusni dan Muhammad Nur.
Terakhir disampaikan Ansori Wijaya bahwa pihaknya melakukan perubahan jadwal masa pendaftaran bakal calon jalur indpenden, yakni semula akan ditutup pada tanggal 26, pada pukul 14:00 Wita, diperpanjang sampai pukul 24;00 Wita.
Namun demikian, sampai berita ini ditulis, dari lima pasangan calon yang sudah mengambil password SILON, baru ada dua pasangan calon dari jalur independen yang sudah datang ke KPU, yakni pasangan Ali BD-Gde Sakti dan Ahmad Rusni-Muhammad Nur.
“Sementara sampai sore ini, belum ada (calon lain) yang datang menyerahkan dukungan. Kami akan tunggu sampai pukul 24:00 Wita, malam ini,” pungkasnya. (ndi)