Polisi Sita 78 Unit Kendaraan Knalpot Bising

0

Bima (Suara NTB) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Kota, telah menggiatkan patroli penertiban knalpot bising selama sepekan terakhir. Hasilnya, 78 unit kendaraan roda dua disita polisi. Giat ini masih akan berlanjut dengan menyasar pusat keramaian di wilayah kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP. Henry Novika Chandra, S. IK., MH., dalam konferensi pers di mapolres, Rabu, 8 September 2021 menjelaskan, giat tersebut sengaja digelar jajaran untuk menyikapi keluhan masyarakat, juga bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kriminal antar kelompok remaja dan pelajar yang biasanya dipicu penggunaan knalpot bising. “Adanya knalpot bising ini bisa memicu konflik seperti tawuran remaja dan perkelahian antar pelajar,” ungkapnya.

Langkah tegas yang diambil kepolisian ini, harap Hanry, bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Karena bagaimanapun, penggunaan knalpot bising tidak saja mengganggu pendengaran, tetapi sangat berpotensi memancing reaksi kelompok lain sehingga berujung konflik.

Terhadap 78 unit kendaraan, saat ini dalam proses pendalaman untuk mengetahui kepemilikan. Apakah dilengkapi surat-surat atau hasil kejahatan. “Kalau tidak bisa menunjukkan surat kendaraan nanti akan dilimpahkan ke penyidik Satreskrim. Khusus knalpotnya kita amankan,” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Risqi Ardian, S. Tk., dalam kesempatan itu menambahkan, giat penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot bising dilakukan pada malam hari, pun menyesuaikan dengan tingkat keluhan masyarakat.

Giat ini masih akan berlanjut dan menyasar wilayah sekitar kota khusunya pusat keramaian. “Tempat kerumunan masyarakat itu yang menjadi atensi kita. Kami juga sudah menghimbau pemilik bengkel agar tidak melayani warga yang datang memasang knalpot bising, karena itu akan mengganggu ketertiban,” pungkasnya. (jun)