Polisi Incar Penyebar Hoax

0

Mataram (Suara NTB) – Kasus  pertama sekaligus kedua virus Corona di Indonesia terdeteksi pada Senin, 4 Maret 2020. Jagat maya pun riuh. Unggahan masyarakat berseliweran soal kasus Corona. Bahkan mengklaim virus itu sudah masuk ke daerahnya. Unggahan-unggahan tersebut masuk dalam radar patroli Siber dan cybertroops Polda NTB, yang dikonsolidasi melalui Ditreskrimsus dan Bid Humas. “Sementara waktu kita takedown. Kita beri stempel hoaks,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto.

Unggahan yang terdeteksi hoaks terkait Corona mencapai tiga kasus. Dua unggahan di Kabupaten Sumbawa dan satu unggahan di Kabupaten Dompu. Hoaks penyebaran Corona berpotensi membuat tambah panik dan kekacauan. “Kita konfirmasi dengan sumber daya yang kita punya. Kita yakinkan bahwa postingan itu hoaks,” bebernya. Postingan hoax itu sebelumnya terkait dengan pasien yang positif terjangkit Corona.

Padahal belum melalui pemeriksaan berlapis, seperti observasi, isolasi dan pemeriksaan sampel  daerah. Polisi akan menjerat para pelaku dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).

Apalagi sebelumnya  Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate,  menyebut penyebar dan pembuat Hoax dapat dipidana 6 tahun. “Undang-undang sudah mengatur sanksinya, kalau menyebarkan hoax ada sanksi pidana, ada juga sanksi materi, pidana 6 tahun, materialnya hampir Rp1 miliar, dan itu tentu law enforcement,” ujarnya, di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.

Ubah Istilah Suspect

Di samping itu, Kepala Dikes NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, juga menjelaskan, ada perubahan istilah suspect yang selama ini familiar kita gunakan. Menurut Kadikes,  bahwa seorang pasien yang masuk ke ruang isolasi disebut sebagai Pasien dalam Pengawasan (PDP). Istilah suspect dikenal sebagai PDP. Jika seseorang dinyatakan PDP, maka keluarganya atau orang yang merawat pasien itu disebut Orang dalam Pemantauan (ODP).

“ODP boleh beraktivitas di rumahnya tapi tidak boleh ke tempat kerumunan, tidak boleh ke luar, setiap hari dipantau dari teman-teman di puskesmas,” katanya.  Sedangkan orang dengan risiko merupakan orang yang datang dari negara yang terjangkit virus corona. Sementara kasus probable merupakan orang yang dicurigai ke arah positif, tapi belum positif. Kasus konfirmasi yaitu seseorang yang terinfeksi virus corona dengan hasil pemeriksaan laboratorium positif. “Penggolongan itu menentukan penanganan ke keluarga dan orang sekitar, supaya tidak meluas lagi, agar kita batasi,” jelas Nurhandini. (why/ron)