Mataram (Suara NTB) – Polda NTB mengagalkan penyelundupan sabu dengan modus paket kiriman. Sabu lebih dari 1 ons ini disembunyikan dalam dus pakaian bekas. Tapi upaya ini tercium sehingga gagal diedarkan ke masyarakat. Wadirresnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah menyebutkan, tiga orang diamankan dalam kasus ini. “Dua orang pengambil barang, dan satu orang penerimanya,” kata dia Sabtu, 4 Desember 2021.
Kasus ini terungkap saat pelaku pengambil barang, NK alias SK dan OG alias YS datang mengambil barang di Jalan Sriwijaya, Mataram. Paket yang mereka pesan baru tiba di kantor jasa pengiriman paket kilat. “Kita tangkap setelah mereka datang mengambil. Setelah dibuka, ternyata benar isinya sabu,” sebut Erwin. Sabu ini disimpan di dalam dus yang diselipkan dalam karung pakaian bekas. Dus warna cokelat ini kemudian dibuka. Didapati isinya sabu seberat 105,46 ons.
Paket isi sabu ini dikirim dari Sumatera melaui Jakarta. Dua orang pengambil barang ini kemudian diinterogasi. Pengakuan mereka, mereka disuruh mengambil barang. Pengembangan kasus pun dilakukan. Penerima barang inisial KH di Abian Tubuh, Cakranegara, Mataram kaget ketika yang datang bukan paket sabu yang dipesannya. Melainkan polisi yang juga sudah mengamankan orang-orang suruhannya.
Erwin mengatakan, pihaknya sedang mendalami jaringan peredaran sabu ini. Informasi awal, jaringan ini mengedarkan dalam jumlah besar. Selain sabu dalam bentuk eceran. “Mereka ini pemilik, pengedar, sekaligus pengguna narkoba,” ujarnya. (why)