Polisi Bongkar Salon Suntik Pemutih Bodong

0
Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kadek Adi Budi Astawa (kanan) memimpin penggerebekan salon kecantikan diduga menyediakan kosmetik bodong. (Suara NTB/ist_Polresta Mataram)

Mataram (Suara NTB) – Salon kecantikan di Karang Bedil, Mataram diduga buka praktik suntik pemutih bodong. Salon milik NG (31) ini digerebek karena diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Dari hasil pengecekan awal, salon ini tidak bisa menunjukkan ijin usaha. Pengakuannya baru mengurus izin. Sekarang belum legal,” beber Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin, 16 Maret 2020.

Salon kecantikan itu menawarkan serum pemutih kulit, sulam alis, dan pasang kawat gigi. Pemilik salin, NG diduga mendatangkan obat-obatan kecantikan dari luar NTB. celakanya, obat yang diduga tanpa izin edar.

“Sediaan farmasinya seperti serum, alat kosmetik tidak memiliki izin edar, alat kesehatannya untuk praktik dia itu tidak ada izin edar. Pemilik usahanya sudah kami amankan,” terang Adi.

Bukan cuma obatnya, petugas salonnya pun diduga tidak punya bukti keahlian. Praktik kecantikan disinyalir tidak memenuhi standar kesehatan. “Jasa suntik pemutih ini, tenaga kesehatannya tidak memiliki legalitas,” ungkapnya.

Praktik kecantikan salon berinisial GLB ini ditutup sementara aktivitasnya. Dari dalam salon, polisi menyita masker wajah, alat sulam alis, alat kawat gigi, pembersih wajah, krim perawatan kulit, plester, infus, pelembab kulit, jarum, alat suntik, tabung plasma darah, tinta sulam, dan jel.

“Pada barang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atan mutu. Labelnya juga tidak ada bahasa Indonesianya padahal ini barang impor,” tutup Adi. (why)