Polisi Amankan Dua Dus Tramadol di Bima

0

Kota Bima (Suara NTB) – Jajaran Resmob Bima menyita ratusan papan tramadol dalam dua dus besar yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah dari sebuah mobil. Penyitaan dilakukan saat mobil yang melintas tersebut distop di jalan Soekarno-Hatta atau tepatnya di depan lapangan serasuba, Kota Bima, Sabtu, 22 Oktober 2016.

Barang bukti (BB) yang dibungkus dua dus itu diduga berasal dari wilayah Jakarta. Dikirim melalui agen bus malam antarprovinsi. Selain BB, seorang sopir yang mengemudikan mobil nomor polisi B 8208 RI itu, inisial SB (30), juga diamankan.

BB dan sopir langsung dibawa ke Mako Brimob, Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda untuk dimintai keterangan. Setelah diperiksa beberapa menit, kemudian diserahkan pada Satuan ResNarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP H. Junaidin kepada Suara NTB, mengaku petugas menyita barang ilegal itu, menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai ada bongkar muat barang di salah satu agen bus malam yang tak jauh dari lokasi penyitaan.

“Menerima informasi ini sejumlah petugas Resmob langsung mencegat mobil ini di sekitar kawasan lapangan serasuba. Ditemukan dua dus yang berisi tramadol,” katanya.

Berdasarkan pengakuan sopir, lanjut Kasat, barang itu milik Iwn, oknum yang pernah diamankan pada bulan Agustus lalu, dalam kasus kepemilikan barang serupa. BB obat keras yang memiliki dosis 50 mg itu dikirim dari Jakarta.

“Sedianya obat keras ini akan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Dompu, Bima dan Kota Bima. Jika diuangkan satu papan seharga Rp 30.000, bisa menembus sampai ratusan juta,” akunya.

Dia menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iwn akan dijerat dengan Undang-undang Kesehatan nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Karena perbuatannya itu beresiko merusak generasi muda.

“Kita proses dan tindaklanjuti, bahkan Iwn sudah dimintai keterangan dan mengakui kepemilkan barang ini,” ujarnya.

Sementara sopir, SB mengaku, disuruh oleh Iwn, mengambil barang itu di salah satu agen bus malam. Ia menegaskan tidak mengetahui sama sekali bahwa barang yang diangkutnya itu adalah pil tramadol.

“Saya hanya disuruh sama bos pak, untuk mengambil barang itu,” pungkasnya. (uki)