Polda Tambah Personel Amankan Rekapitulasi Suara

0
Nana Sujana (Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Kisruh rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Lombok Tengah tak memengaruhi pengamanan di tingkat provinsi. Polda NTB memperkuat lokasi rekapitulasi suara dengan tambahan personel. Hal itu untuk antisipasi rusuh massa.

Kapolda NTB Brigjen Pol Nana Sudjana menyebutkan, sebanyak 550 personel sudah diterjunkan sejak rapat pleno KPU Provinsi NTB dimulai Selasa lalu. Ditambah dengan dukungan dua peleton TNI dari Korem 162/WB. Penempatan personel di lokasi rekapitulasi dan Kantor KPU Provinsi NTB sampai Minggu, 12 Mei 2019 sesuai dengan jadwal tahapan.

‘’Harapannya, dapat berjalan dengan aman tanpa gangguan,” ujar Nana, Kamis, 9 Mei 2019. Kapolda mewanti-wanti pengerahan massa yang awalnya menyampaikan aspirasi tetapi berujung aksi perusakan. Hal demikian, kata dia, bisa dijerat dengan hukuman pidana.

Rumusan hukum yang mengaturnya yakni pasal 14 dan pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Pidana yang pada intinya menyebutkan setiap orang yang bermaksud atau berbuat onar maka diancam dengan hukuman pidana penjara empat tahun.

“Dengan bermaksud berbuat onar saja itu sudah tindak pidana. Siapa saja itu apakah tokoh atau politisi atau siapapun. Kami akan melakukan tindakan secara tegas dan terukur,” jelas Nana.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur aspirasi yang sudah diatur undang-undang. Menurutnya, ketidakpuasan peserta Pemilu merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Namun, mengekspresikannya harus dengan mekanisme yang ada.

“Ketika ada permasalahan atau ketidakpuasan dari para peserta Pemilu, simpatisan atau pendukungnya diimbau agar tidak melakukan unjuk rasa atau tindakan anarkis,” terangnya. Nana menambahkan, setiap warga negara harus menghormati hukum yang ada. Kemudian, tidak perlu menggunakan media sosial untuk saling menghujat atau kekerasan untuk melampiaskannya.

Kapolda menjamin aksi unjuk rasa ata demonstrasi sudah diatur perlindungan hukumnya sesuai UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Manyampaikan Pendapat di Muka Umum. ‘’Ada kewajiban dan tanggung jawab dari warga negara yang melakukan unjuk rasa untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, aturan-aturan moral, taat kepada hukum dan peraturan,’’ terangnya.

Kewajiban lainnya yakni menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Kepolisian mempunyai tanggung jawab untuk menghargai prinsip praduga tak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan. (why)