Polda NTB Usut Proyek Dermaga Senggigi dan Trawangan

0

Mataram (Suara NTB) – Proyek Dermaga Gili Trawangan dan Dermaga Senggigi jadi objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda NTB. Sampai saat ini, dua proyek ini belum bisa dimanfaatkan masyarakat.

Dirreskrimsus Polda NTB,  Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, SIK mengatakan,  dua proyek ini sebelumnya masuk dalam bidikan polisi  karena terindikasi bermasalah. Setelah melakukan telaah awal, timnya akan melakukan cek lapangan.

‘’Kita tangani untuk Trawangan dan Senggigi. Kita akan cek nanti ke lapangan,’’ ujar Dirreskrimsus  kemarin. Kepastian waktu untuk cek lapangan akan dibahas dengan timnya, sembari tetap melanjutkan penyelidikan untuk kasus kasus lainnya.

Masalah pada Proyek Dermaga Senggigi sudah didengarnya. Proyek senilai Rp 7,1 miliar yang jadi sorotan terbaru adalah proyek dermaga Cicak di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat. Proyek ini diketahui mangkrak setelah pihak Pemkab Lobar memutus kontrak pekerjaan rekanan yang tidak tuntas hingga batas waktu Desember 2019.

Ekawana menyayangkan, dermaga ini termasuk objek pendukung akses wisata dari Bali, Senggigi hingga ke tiga gili Lombok Utara. Namun akibat pekerjaan yang tidak beres, pada akhirnya proyek senilai Rp 7,1 miliar itu mangkrak.

Pada penyelidikan proyek ini, sudah mengarah ke permintaan dokumen ke KPA, PPK dan rekanan pelaksana.

Sementara untuk proyek Dermaga Gili Trawangan juga masuk dalam penyelidikan  meski sifatnya masih umum. Dir Reskrimsus mengaku sudah meminta timnya memasukkan dermaga senilai Rp 19 miliar ini untuk diselidiki.

“Kalau Dermaga Gili Air kan sudah naik penyidikan dan tetapkan tersangka. Coba kita akan cek Dermaga Trawangan juga,” kata Ekawana.

Namun penyelidikan proyek ini masih sifatnya telaah awal. Timnya masih diminta kumpulkan data dan informasi awal untuk jadi bahan telaah. “Kita atensi terus pokoknya,” jelas dia.

Ditanya soal penyelidikan proyek dermaga lainnya, dipastikan Dir Reskrimsus berjalan terus. Seperti Dermaga Waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Penyelidikan yang sempat terhenti ini dilanjutkan kembali dan bahkan jadi prioritas. Kasus kedua, terkait proyek dermaga Sebotok di Pulau Moyo, Kecamatan Labuan Badas Sumbawa Besar. Proyek ini masih dalam pemeriksaan fisik.

Sempat dihentikan karena pertimbangan sedang dalam pendampingan TP4D Kejaksaan Negeri Sumbawa. Baru baru ini tim turun cek fisik setelah peran TP4D   dihapus Kejaksaan Agung. Kasus ketiga adalah Dermaga Gili Air yang sudah menetapkan tiga tersangka, dua dari rekanan pelaksana dan pejabat Dishub Kabupaten Lombok Utara (KLU). Hanya kasus Dermaga Gili Air  yang sudah dianggap tuntas dan berkasnya sudah sampai ke Pengadilan Tipikor. (ars)