Polda NTB Sita Solar untuk Tambang Ilegal

0
Truk isi 4200 liter solar yang disita Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB. Solar diduga akan dipakai operasional tambang ilegal. (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Tim Opsnal Subdit IV  Ditreskrimsus Polda NTB  Senin (26/8) sekitar Pukul 11.30 Wita menyita truk berisi solar di sebuah SPBU kilometre 4 Jalan Lintas Sumbawa – Dompu. Barang bukti truk dan solar subsidi disita dan hingga kini diamankan di Mapolda NTB. Penindakan ini sebagai upaya menghentikan perlahan lahan aktivitas tambang ilegal di NTB dengan memutus suplai bahan bakar dan zat kimia pemurnian emas.

Truk warna kuning dengan nomor polisi DR 8876 SZ itu sebelumnya memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi 21 drum atau sekira 4200 liter. Solar rencananya akan dibawa ke lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa. Selain menahan truk dan barang bukti solar, polisi juga mengamankan cukong inisial MG.

“Cukongnya inisial MG. Solar ini  untuk operasional tambang. Selanjutnya oleh Tim Opsnal truk beserta sopir dan kondektur dibawa ke Polda NTB untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Purnama, SIK, Selasa, 27 Agustus 2019.

Selain MG, pelaku yang diamankan  inisial SMP asal Desa Labuhan Kuris Kecamatan Lape Sumbawa dan  ST asal Desa  Lenangguar Kabupaten Sumbawa.

“Barang bukti yang disita satu unit kendaraan jenis truk warna kuning DR 8876 SZ. Solar bersubsidi sejumlah 21 drum atau sekira 4200 liter. STNK truk  milik MG  dan nota pembelian,” sebut Kabid Humas.

Sementara Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku, Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Bunyinya, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Terkait BBM untuk bahan operasional tambang ilegal itu, memang menjadi konsen Polda NTB melalui Satgas Peti.  “Dalam mencegah Peti yang masih ada di Pulau Sumbawa dan Lombok, kami akan terus memutus suplai bahan-bahan untuk operasional Peti tersebut,” tambah Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie.

Selain BBM, akan dipantau peredaran bahan berbahaya lainnya untuk pemurian emas di tambang ilegal, seperti Merkuri dan Sianida. (ars)