Polda NTB Awasi Anggaran PEN 2021

0

Mataram (Suara NTB) – Polda NTB mulai menyisir anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digelontorkan Pemerintah Pusat ke NTB. Anggaran terkait penanganan Covid-19 ini termasuk jumbo. Potensi korupsi dan penyalahgunaannya pun besar sehingga perlu diawasi.

“Kalau yang coba-coba korupsi, ya saya lipat,” tegas Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana, akhir pekan lalu. Dia sudah mengerahkan jajarannya untuk menyisir anggaran PEN. Jajarannya kemudian mengumpulkan dokumen dari OPD maupun satuan kerja lain yang mendapat kucuran dana PEN dan penanganan Covid-19. Dia menegaskan, sejumlah pihak yang beberapa waktu lalu diundang bukan karena kepentingan penyelidikan. “Kita hanya petakan,” sebutnya.

Eka menerangkan, penyerapan anggaran PEN ini diawasi secara mingguan dan bulanan. “berapa jumlah anggaran yang digunakan, berapa yang sudah didapat. Karena ini kan ada kecenderungan dana ini diendapkan, padahal untuk dipakai,” paparnya. Sementara untuk pengawasan anggaran penanganan Covid-19, Eka menjelaskan, hal itu sudah menjadi ranah Inspektorat dan APIP seperti BPKP. Pihaknya nantinya akan menindaklanjuti apabila ada indikasi penyimpangan.

Catatan Suara NTB, realisasi dana PEN di NTB tahun 2021 antara lain pada program keluarga harapan (PKH) sebesar Rp238,63 miliar kepada 335.852 KPM di triwulan I. Kemudian sebesar Rp117,66 miliar Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 196.397 KPM bulan Januari dan 195.811 KPM bulan Februari 2021. Untuk bantuan pangan non tunai (BPNT) sebesar Rp180,09 miliar kepada 450.246 KPM bulan Januari dan 450.218 KPM bulan. Februari. Kemudian, BLT Kartu Prakerja sebesar Rp186,5 miliar kepada 52.537 penerima manfaat.

Selain itu, pembayaran klaim rumah sakit sebesar Rp43,66 miliar untuk 18 rumah sakit dan 641 pasien Covid-19. Padat karya PUPR sebesar Rp56,08 miliar untuk 3.635 pekerja dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) sebesar Rp16,3 miliar untuk 13.587 UMKM. Anggaran PEN meliputi program penanganan kesehatan seperti biaya klaim perawatan pasien Covid-19, alat kesehatan, insentif tenaga kesehatan dan santuan kematiannya. Kemudian, perlindungan sosial berupa dana PKH, kartu sembako, prakerja, BLT dana desa, Bansos tunai, subsidi kuota internet, dan diskon listrik.

Lalu, program prioritas sektoral diantaranya stimulus pariwisata, ketahanan pangan, pinjaman daerah, stimulus padat karya, dan kawasan industri. Selanjutnya, dukungan UMKM, subsidi bunga KUR, penempatan dana dan penyertaan modal negara. Terakhir, insensif perpajakan, pembebasan bea impor, percepatan restitusi PPn, dan insentif pajak penghasilan. (why)