Pol PP Razia Kafe dan Kos – kosan

0

Mataram (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram merazia tempat hiburan malam (kafe) dan kos – kosan di Cakranegara dan Sandubaya. Dua kafe ditemukan tak memiliki izin. Empat anak di bawah umur kepergok berduaan di dalam kamar.

Operasi non yustisi oleh aparat penegak Perda ini bekerjasama dengan pemerintah kecamatan. Pola penertiban disampaikan Kasat Pol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati bekerjasama dengan dengan camat untuk mengantisipasi gangguan selama Ramadhan.

Dua kecamatan yakni Sandubaya dan Cakranegara meminta di-back up menertibkan gangguan keamanan dan ketertiban terhadap kafe dan kos – kosan. “Kita dari Satpol PP menjelang Ramadhan ini mengambil pola bekerjasama dengan para camat untuk antisipasi gangguan selama Ramadhan,” kata Bayu dikonfirmasi, Rabu (1/5).

Pendekatan persuasif dikedepankan oleh tim yustisi. Mereka mengumpulkan pengusaha hiburan malam di wilayah Cakranegara, agar menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadhan. Aparat penegak Perda melanjutkan penertiban terhadap laporan gangguan kamtibmas di wilayah Sandubaya. Tim menyisir kafe dan kos – kosan.

Tiga kafe di razia yakni Kafe Krisna, Babe dan lesehan 99. Dua dari tiga kafe ditemukan tidak memiliki izin. “Kita temukan dua lokasi hiburan malam tak mengantongi izin,” sebut Bayu.

Pemilik kafe diingatkan agar segera mengurus izin usaha mereka sebelum dilakukan penertiban kembali. Dalam operasi non yustisi juga didapatkan 13 muda – mudi yang berada di lokasi kafe dan pondokan tanpa memiliki identitas. Dari 13 orang tersebut ditemukan empat anak di bawah umur yang berada di dalam kamar. Mereka diduga akan melakukan perbuatan asusila.

“Empat orang kita temukan berdua di dalam kamar,” sebutnya.

Selanjutnya mereka terjaring razia dibawa ke kantor lurah untuk mendapatkan pembinaan dari pihak kelurahan dan kecamatan.  Mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Kasat belum memastikan apakah saat Ramadhan hiburan malam dilarang beroperasi atau tidak. Demikian pula sanksi bagi pengusaha yang melanggar. “Kita tunggu dulu apa bunyi aturannya,” jawabnya. (cem)