Plh Sekda NTB Ditunjuk untuk Masa Transisi

0
Fathurrahman (Suara NTB/dok)

Jelang berakhirnya masa jabatan Penjabat Sekda NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M. Si, Jumat, 13 Desember 2019 belum ada tanda-tanda terbitnya Keppres tentang penetapan Sekda NTB definitif. Begitu juga SK perpanjangan Penjabat Sekda NTB, hingga sore kemarin belum juga turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs. H. Fathurrahman, M.Si yang dikonfirmasi Jumat, 13 Desember 2019 sore mengatakan, belum ada informasi terkait dengan perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekda NTB. Begitu pula soal Keputusan Presiden (Keppres) penetapan Sekda NTB definitif.

‘’Belum ada info (perpanjangan Penjabat Sekda). Kita koordinasi dengan Kemendagri. Kita pakai Plh (Pelaksana Harian) Sekda sesuai Perpres, untuk masa transisi,’’ terang Fathurrahman.

Ia mengatakan, Plh Sekda yang ditunjuk adalah Iswandi. Plh Sekda akan menjabat sampai terbitnya Keppres penetapan Sekda NTB definitif atau penunjukan Penjabat Sekda NTB. “Untuk mengisi kekosongan administratif. Biar tak terjadi kevakuman,” jelasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB itu  genap enam bulan menjadi Penjabat Sekda. Ia ditunjuk kembali menjadi Penjabat Sekda NTB periode kedua, 13 September lalu.

Sesuai ketentuan, masa jabatan Penjabat Sekda maksimal tiga bulan. Menjelang berakhirnya masa jabatan periode kedua, Keppres soal penetapan Sekda NTB definitif belum juga terbit.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M. Sc telah mengajukan tiga nama calon Sekda NTB ke Kemendagri sesuai hasil seleksi terbuka yang dilakukan beberapa waktu lalu. Informasi yang dihimpun, tiga nama yang diajukan Gubernur adalah Kepala Bappenda NTB yang saat ini menjadi Penjabat Sekda NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Ir. H. Ridwan Syah, MM, MTP dan Kepala DPMPTSP NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M. Si.

Soal ketentuan penunjukan Penjabat Sekda Provinsi maupun Sekda kabupaten/kota telah terbit aturan terbaru. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 91 Tahun 2019. Dalam pasal 9 dikatakan bahwa  Penjabat Sekda  Provinsi ditunjuk oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 huruf a, menjabat paling lama tiga bulan atau berhenti pada saat dilantiknya Sekda provinsi  definitif.

Permendagri No. 91 Tahun 2019 terbit pada 18 Oktober lalu. Kemudian diundangkan pada 29 Oktober 2019. Fathurrahman mengatakan  penetapan Sekda definitif sekarang ranahnya di Kemendagri. (nas)