Piutang PBB Tak Tertagih Capai Rp 2 Miliar

0

Mataram (Suara NTB) – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan masih meninggalkan tanda tanya. Pasalnya, dari target PBB Rp 22 miliar piutang yang belum tertagih sejak tahun 2015 mencapai Rp 2 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Mataram, H.M. Syakirin Hukmi mengakui, masyarakat yang belum membayar PBB itu menjadi masalah. Karena, pihaknya telah menetapkan target sesuai jumlah wajib pajak. Secara akumulasi dari tahun 2015 sampai 2016, sekitar Rp 3 miliar potensi pajak belum tertagih. Tetapi sebagian telah membayar sekitar Rp 1 miliar. “Jelas ini jadi piutang karena sudah kita tetapkan,” sebut Syakirin, Senin, 14 November 2016.

Yang banyak belum membayar sebutnya, adalah wajib pajak kecil. Nilai pajaknya antara Rp 100 ribu – 1 juta. Sulitnya akses menjangkau menjadi kendala tersendiri. Disamping itu, kondisi masyarakat kadang tidak memiliki uang untuk membayar. Meskipun demikian, tetap dilakukan penagihan dan masyarakat terlambat membayar dikenakan denda 2 persen. Sejauh ini, belum bisa dikalkulasikan apakah bakal ada penambahan piutang atau tidak. Karena, pihaknya hanya bisa melihat pada progres akhir tahun mendatang. “Ketetapan PBB Rp 22 miliar. Berapa masa terbayar akan terlihat akhir tahun nanti,” ujarnya.

Selain WP kecil akunya, salah satu instansi pemerintah juga belum membayar pajak dan nilainya di atas Rp 25 juta. Syakirin tidak mengetahui apa penyebab instansi pemerintah tersebut belum membayar. Apakah tidak dianggarkan atau ada kendala lain. Yang jelas, pihaknya terus mengingatkan dan diharapkan pemerintah memenuhi kewajibanya.

“Sudah diingatkan oleh masing – masing koordinator agar melakukan pembayaran,” akunya.

Disatu sisi, langkah dilakukan untuk memenuhi piutang tersebut dengan mengupayakan untuk menagih kembali wajib pajak belum membayar kewajiban mereka. Masing – masing koordinator meminta Kaling lebih aktif karena daftar warga belum membayar telah disampaikan kepada Kaling. Kenapa tidak dilakukan penyitaan jika Dispenda sulit menagih? Mekanisme tersebut merupakan upaya terakhir akan ditempuh oleh Dispenda dengan melibatkan aparat penegak hukum. Tetapi dioptimalkan dengan cara – cara persuasif, sehingga masyarakat mau membayar. (cem)