Pilkada Usai, Polda Kembali Buka Kasus Korupsi

0

Mataram (Suara NTB) – Polda NTB akan membuka lagi kasus dugaan korupsi yang sempat tertunda dengan alasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penyelidikan dan penyidikan akan dibuka lagi setelah semua tahapan selesai sampai pelantikan kepala daerah baru.

Catatan Suara NTB, satu satunya kasus korupsi yang ditunda lantaran Pilkada adalah penyidikan proyek pengadaan sampan fiberglass Kabupaten Bima. Setelah tersangka H. TF ditetapkan, polisi mengembangkan ke calon tersangka lain dengan pemeriksaan saksi.

Namun lantaran saksinya Hj. Fera Amalia, mantan Ketua DPRD Kota Bima ikut kontestasi Pilkada Kota Bima, penyidikan ditunda dan pemeriksaan tidak dilanjutkan.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana, SH.,SIK menginformasikan, penyidikan kasus fiberglass dipastikan akan berlanjut.

‘’Perkara yang ditunda karena Pilkada pasti akan berlanjut. Kasus fiberglass pasti lanjut,” kata Kabid Humas kepada Suara NTB, akhir pekan kemarin.

Perkara ini sebelumnya ditunda dengan alasan Pilkada sesuai dengan Instruksi Mabes Polri. Dengan maksud, kata Kabid Humas, agar tidak menjadi polemik dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Secara garis besar disampaikan Komang Suartana, setiap kasus yang dihentikan hanya sifatnya sementara. Sebab secara yuridis sifatnya wajib dilanjutkan setelah momen yang jadi alasan penundaan itu berlalu, seperti Pilkada.

Pemeriksaan akan dilanjutkan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB yang memulai penyidikan dan menetapkan satu tersangka. Tahapan berikutnya tidak diketahui persis Komang, terkait siapa saksi yang akan diperiksa sampai pada proses penetapan tersangka.

“Tapi yang pasti penyidikan akan berlanjut. Memperkuat bukti bukti dan keterangan saksi. Intinya tetap running,” jelasnya.

Dalam kasus itu,  Ferra Amalia terakhir kali diperiksa Kamis 21 Desember 2017 lalu, sehari sebelum dia deklarasi mendampingi calon Walikota H. Arahman H. Abidin.  Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai relasi dari kontraktor pemenang proyek Rp 1 miliar itu.

Kasus ini baru menetapkan PPK proyek berinisial H. TR, pada saat masih berdinas di Dinas PU Kabupaten Bima. Proyek tersebut dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Transdes tahun 2012.  (ars)