BPBD Tanggapi Positif Soal KPK Awasi Dana Gempa

0

Mataram (Suara NTB) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB menanggapi positif terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun mengawasi dana gempa. Langkah itu dianggap semakin jadi jaminan transaparansi dan tersalurkannya dana bencana ke korban gempa sesuai aturan.

‘’Saya pikir bagus sekali, ini namanya intermediate correctif action. Sehingga diharapkan di akhir kegiatan kita ini, clean and clear,’’ jawab Kepala Pelaksana BPBD NTB, Ir. H. Mohammad Rum, MT, Jumat, 3 Mei 2019.

Tanggapan itu terkait rencana KPK menurunkan tim ke NTB untuk mencermati penyaluran dana gempa yang sudah mencapai Rp5,1 triliun. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ingin dana bencana tidak dibancak untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, sehingga bantuan benar- benar sampai ke tangan penerima.

Menurut Mohammad Rum, jika akhirnya KPK turun mengawasi, akan melengkapi instrumen lain dalam proses asistensi penyaluran dana gempa. Karena saat ini, asistensi sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan Inspektorat Provinsi NTB dan kabupaten/kota turut aktif melakukan pengawasan langsung.

‘’Sangat bagus kalau pemeriksaan di proses awal pelaksanaan ini. Daripada sudah selesai, susah juga kita koreksinya,’’ kata Rum. Dengan melibatkan tiga auditor, ia yakin perangkat pengawas sudah menjadi jaminan tidak ada masalah secara hukum. Dengan turunnya KPK, harapan dia, menjadi pelengkap pengawasan tersebut dan tidak menemukan ada indikasi masalah mengarah ke pidana.

Karena bagaimana pun juga, meski dalam situasi penanganan bencana, tertib administrasi tetap dilakukan. ‘’Saya pikir ndak lah (Pidana), saya kira KPK punya jiwa kemanusiaan, kita sudah bekerja baik, tidak ada mensreanya lah,’’ kata Rum.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sebelumnya mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana. Terkait laporan itu, KPK sudah menerjunkan tim Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke NTB. Basaria mengatakan, KPK menerima banyak laporan masyarakat soal penggunaan dana bantuan bencana.

Salah satunya bantuan stimulan untuk korban gempa NTB. Soal dana bantuan bencana gempa di NTB sudah ada yang ditangani Kejaksaan, yakni kasus pemotongan dana bantuan rehabilitasi masjid. Ditambahkan, korupsi dana bantuan bencana tersebut tindak pidana yang dapat dituntut hukuman mati. Selain tindak pidana korupsi yang dilakukan berulang-ulang dan kasus yang terkait dengan keadaan negara dalam kondisi darurat.

Basaria mengatakan, KPK memberikan atensi terhadap penggunaan dana bantuan bencana ke daerah-daerah terdampak seperti NTB. Sehingga, Tim Dumas KPK sudah mulai turun melakukan pendalaman informasi masyarakat. ‘’Tapi mudah-mudahan harapan kita, itu tidak harus ditangani oleh KPK. Cukup ditangani oleh penegak hukum setempat,’’ harapnya.

Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mentransfer dana bantuan untuk korban gempa NTB sebesar Rp5,1 triliun. Dari dana sebesar itu, baru Rp2,9 triliun yang sudah ditransfer ke rekening Pokmas.

Artinya, dana sebesar Rp2,9 triliun sudah digunakan masyarakat untuk rehabilitasi dan rekonstruksi rumah yang rusak berat, ringan dan sedang. Sementara, dana bantuan gempa sebesar Rp2 triliun masih berada di rekening masyarakat alias masih nganggur, belum digunakan. (ars)