Kepulangan Sumartini Disambut Isak Tangis Keluarga

0
Sumartini disambut keluarga dan kerabat saat tiba di rumahnya di Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara, Jumat (26/4).(Suara NTB/ind)

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Sumartini, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sumbawa, NTB akhirnya kembali berkumpul dengan keluarganya. TKW yang lolos hukuman mati di Arab Saudi ini disambut isak tangis keluarga dan kerabat  saat tiba di rumahnya di Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara, Jumat, 26 April 2019.

Kepulangan Sumartini didampingi staf khusus Gubernur NTB bidang ketenagakerjaan, pihak Disnakertrans Sumbawa dan kepala desa. TKW  yng sebelumnya dipenjara selama 10 tahun dan mendapat hukuman rajam sebanyak seribu kali ini sebelumnya dituduh melakukan guna-guna dan sihir kepada anak majikannya.

Kini Sumartini merasa lega dan bahagia karena sudah berkumpul kembali dengan keluarganya. Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu selama proses di Arab Saudi hingga kepulangannya ke kampung halaman. “Tentu saya merasa sangat bahagia sekali sudah ketemu dengan keluarga sendiri dan juga sudah berada di tanah air,” ujarnya kepada wartawan sesaat setelah tiba di rumahnya.

Selama menjalani hukuman di dalam penjara, ia dan narapidana lainnya mendapatkan perlakuan yang baik. Kemudian juga disediakan balai latihan untuk keterampilan. Termasuk diberikan kesempatan untuk mengaji dan menghafal Al Quran. Bahkan sampai saat ini dirinya mengaku masih menghafal 18 jus Al Quran.

“Kalau di penjara Alhamdulillah semua narapidana dijamin. Dan juga ada balai latihan seperti keterampilan. Dan juga kita dikasih kesempatan mengaji dan menghafal Al Quran. Saya sampai saat ini juga masih menghapal 18 jus dari Al Quran,” terangnya.

Menurutnya, sampai saat ini ia belum mengerti dan mengetahui penyebab majikannya menuduhnya sehingga diproses hukum. Karena di tempat majikannya ia tidak bekerja sendiri tetapi juga ada teman lainnya.  Begitupula mengenai bukti tuduhan yang disampaikan ia juga tidak mengerti. Sampai-sampai saat hendak dipulangkan ke tanah air, majikannya juga masih mencegatnya. Yang jelas dirinya tidak pernah melakukan tuduhan yang disampaikan.

“Itu justru yang saya nggak mengerti. Karena saya tidak sendiri, saya punya teman orang Karawang. Jadi entah sebab dari siapa saya juga nggak ngerti. Yang dijadikan bukti kuat saya juga nggak ngerti sampai sekarang. Sampai pemulangan juga saya masih dicegat. Sebelum Saya keluar dari penjara majikan saya juga  masih menuntut sampai saya gak boleh pulang. Cuma karena Gubernur Riyadh mengharuskan saya pulang, jadi mereka gak bisa berbuat apa-apa,” tukasnya.

Saat ditanya mengenai rencana kedepan, dirinya mengaku, tidak berpikir untuk kembali bekerja di luar negeri. Karena yang terpenting saat ini dia bisa berkumpul kembali dengan anak dan orang tuanya. “Untuk sementara nggak.  Saya mau duduk dengan anak dan juga orang tua saya,” tandasnya.

Sementara Staf Khusus Gubernur NTB Bidang Ketenagakerjaan dan Perburuhan, Imalawati Daeng Combo menjelaskan, permasalahan yang menimpa Sumartini berawal dari  hilangnya anak sang majikan yang berusia 19 tahun selama 10 hari. Sekembalinya sang anak ke rumah, oleh si majikan kemudian menelaah ke ahli sihir di sana, dan menuduh Sumartini telah melakukan guna-guna.

Setelah itu Sumartini dipaksa untuk mengaku yang tidak dilakukan. Mulai dari disekap di hutan selama seminggu dan disekap di satu ruangan selama sebulan lebih. Dia disiksa dan disetrum hingga akhirnya karena tidak menahan sakit, Sumartini pun terpaksa mengaku.  Pengakuan itu kemudian direkam oleh majikannya dan dijadikan bukti di pengadilan.

Dari bukti pengakuan yang dipaksakan tersebut, di Pengadilan Riyad Sumartini  dituntut dan divonis hukuman mati. Atas vonis tersebut, KBRI Riyadh kemudian melakukan banding. Sehingga ketika diuji secara medis, itu tidak terbukti. Kenyataannya, sang anak pun tidak sakit. Sehingga Sumartini dibebaskan dari hukuman mati dan diganti dengan hukuman penjara 10 tahun dan 1000 kali rajam. Dilakukan hukum rajam, setelah dipenjara Desember 2011. Masa tahanan terhitung sejak  7 Januari 2009. “Sumartini berangkat Tahun 2007, kerja di rumah majikan setahun 4 bulan. Selama bekerja ia tetap digaji, baru ada masalah ketika  anak majikannya hilang. Alhamdulillah sudah kembali ke Sumbawa didampingi Kemenlu. Kami dari pemerintah siap mendanai jika ada penyakit atau gangguan Psikis setelah ini,” pungkasnya. (ind)