Putusan Sudenom Segera Dieksekusi

0
Sudenom saat menjalani persidangan kasusnya beberapa waktu lalu. (Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Jaksa penuntut umum menyiapkan eksekusi terpidana korupsi H Sudenom. Jaksa sudah menerima salinan putusan perkara korupsi pungutan Kepala SD/SMP di Kota Mataram tahun 2017. Nantinya Sudenom akan dipanggil untuk dibawa ke Lapas Mataram.

“Sudah kita terima salinan putusannya. Ini kan sudah inkrah,” ucap Kasi Pidsus Kejari Mataram Anak Agung Gde Putra dikonfirmasi Minggu, 31 Maret 2019 menjawab perihal rencana eksekusi H. Sudenom.

Dia mengatakan, proses eksekusi nantinya dengan memanggil terpidana yang didampingi penasihat hukumnya. Pemanggilan tersebut untuk keperluan penahanan untuk pelaksanaan amar putusan pidana penjara.

“Salinan putusan ini dasar kita melakukan eksekusi. Untuk jadwalnya masih kita koordinasikan,” terangnya.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi mengatakan, pihaknya membenarkan sudah mengirimkan berkas salinan putusan kepada jaksa penuntut umum. “Salinan (putusan) sudah dikirim. Untuk eksekusinya itu kewenangan jaksa penuntut umum bagaimana pelaksanaannya,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, H. Sudenom bersalah karena terbukti memungut uang dari 37 kepala SD dan 21 kepala SMP di Kota Mataram sejak Juli sampai September 2017. Total pungutannya Rp117,2 juta.

Modusnya dengan mengumpulkan uang memanfaatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).  Ketua dan Wakil Ketua MKKS, Kepala SMPN 2 Mataram, Lalu Suwarno dan Kepala SMPN 10 Mataram, H. Tahir menggelar rapat pada Juli 2017 usai menghadap Sudenom.

Dua saksi tersebut menyampaikan adanya permintaan dana dari terdakwa kepada para kepala SMP dengan alasan membantu biaya pengobatan. Disampaikan urunan masing-masing sebesar Rp2 juta. Hasilnya uang terkumpul sebanyak Rp25 juta melalui Tahir. Tahir dan Suwarno kembali menghimpun dana dari rekan-rekannya sesama kepala sekolah. Dari urunan kedua ini, terkumpul Rp19,78 juta.

Selain itu Sudenom juga meminta Kabid Ketenagaan Disdik Kota Mataram, Hj Sri Winarni dan Kabid Dikdas, H. Lalu M. Sidik untuk memungut uang dengan alasan yang sama kepada para kepala SD. Uang yang terkumpul dari para kepala SD mencapai Rp72,5 juta. (why)