Belasan Gadget Milik Daerah Diduga Dibawa Mantan Anggota Dewan KSB

0

Taliwang (Suara NTB) – Belasan unit fasilitas gawai (gadget) yang disediakan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk menunjang kinerja anggota DPRD periode 2009-2014 lalu raib.

Unit gawai berupa tablet itu sedianya harus dikembalikan kepada pemerintah pasca mereka menjabat karena merupakan aset daerah dengan status pinjam pakai. Tetapi faktanya dari 24 unit yang dibagikan, saat ini hanya terverifikasi 11 unit dalam BAP Pengembalian ke bagian bendahara barang Sekretariat DPRD. Sementara sisanya, sebanyak 13 unit diduga masih berada di tangan mantan anggota DPRD 2009-2014 itu.

Sejak berakhirnya masa jabatan para anggota DPRD itu, sebenarnya Pemda KSB melalui Sekretariat DPRD setempat telah meminta untuk mengembalikan seluruh aset pinjam pakai milik pemerintah yang dipegang anggota yang tidak terpilih kembali. Termasuk tablet hasil pengadaan tahun 2011 itu.

Sayangnya, meski hampir setiap tahun ditagih, sejumlah mantan anggota tersebut tak kunjung menyerahkannya. “Kita tetap menagih meminta mengembalikannya. Tapi kan sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari mereka,” cetus Sekretaris DPRD KSB, Agus Hadnan, S.Pd kepada wartawan, Senin,  4 Maret 2019.

Agus menjelaskan, Sekretariat DPRD sebelumnya sempat melakukan penelusuran terhadap tablet yang belum dikembalikan. Beberapa mantan anggota DRPD mengaku telah menyerahkan atau memindahtangankan kepada anggota terpilih di periode 2014-2019, tetapi tanpa melalui atau sepengetahuan bendahara barang sekretariat. Akibatnya sekretariat kesulitan melacak keberadaan terkini tablet tersebut.

Ada pula beberapa mantan anggota DPRD 2009-2014 yang kembali terpilih, tetap mengaku masih memilikinya. Hanya saja ketika pihak sekretariat meminta untuk menunjukkan barangnya, anggota bersangkutan justru mengaku telah kehilangan. Bahkan ada juga yang menyatakan rusak namun tetap tidak bisa memperlihatkan wujud kondisi terkini tablet yang dikuasainya itu.

Beberapa dari mantan angota DPRD KSB 2009-2014 yang mengaku telah kehilangan atau rusak tablet yang dikuasainya itu, sempat meminta agar dibuatkan surat keterangan kehilangan. Namun kata Agus, setelah berkonsultasi dengan Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) jika hal tersebut tidak dapat dilakukan dan kehilangan atau kerusakan harus menjadi tanggung jawab pemegang barang.

“Memang kewajiban mereka membuat surat kehilangan atau rusak sesuai pengakuan mereka. Tapi nanti kan verifikatur bisa melihat apa benar isi surat pernyataannya itu. Kalau hilang tentu harus ada surat kehilangan dari kepolisian dan kalau rusak ya bentuk barangnya harus diperlihatkan juga,” papar Agus.

Meski para mantan anggota DPRD periode 2009-2014 itu terus mengelak, Agus menyatakan, pihaknya akan tetap meminta melakukan pengembalian. Terutama kepada para anggota yang kini sudah tidak lagi menjabat karena sedianya fasilitas tersebut diberikan pemerintah untuk menunjang kinerja para anggota wakil rakyat selama menjabat.

“Nanti kita akan konsultasi dengan bagian aset lagi seperti apa penyelesaiannya. Termasuk mereka yang masih anggota dan mengaku memilikinya tapi tidak tahu di mana barangnya. Apakah mereka harus ganti rugi atau seperti apa penyelesaiannya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, harga tablet yang diperuntukkan bagi anggota DPRD KSB periode 2009-2014 itu terhitung mahal. Saat pengadaan tahun 2011 lalu, per unit tablet pabrikan Apple jenis iPad itu dihargai sebesar Rp20 juta melalui kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. (bug)