Polres Lobar Gelar Perkara Kasus APBD

0

Giri Menang (Suara NTB) – Polres Lombok Barat (Lobar) melakukan gelar perkara kasus APBD Lobar tahun 2018 yang dilaporkan belum lama ini oleh masyarakat. Gelar perkara yang digelar bertujuan untuk menentukan langkah tindaklanjut dari penyidik untuk penanganan kasus ini. Hasil gelar perkara  untuk mengetahui apa yang belum dilidik dan pihak mana saja yang belum dimintai keterangan perihal kasus ini.

“Hari ini (kemarin, red) kita gelar perkara,” jelas Kasatreskrim Polres Lobar AKP Priyo Suhartono, Senin,  26 November 2018.

Ia menjelaskan hasil gelar perkara ini menyangkut masalah lidik, dan para pihak yang perlu dimintai keterangan, termasuk apakah perlu memeriksa DPRD. Kasatreskrim belum bisa membeberkan lebih lanjut soal perkara ini, sebab dibatasi berdasarkan oleh instruksi presiden. Terdapat delapan perintah Presiden Joko Widodo untuk jajaran Polri dan Kejaksaan, antara lain kebijakan dan diskresi tidak boleh dipidanakan. Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan BPK jelas, mana pengembalian dan yang bukan. Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari.

Sebelum waktu itu habis, ujarnya, penegak hukum tidak boleh masuk dulu. Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada. Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan. Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah. Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajari akan dicopot.

Lebih lanjut kata dia, saat ini kasus ini tengah proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Pihak penyidik polres sudah memeriksa sejumlah pejabat, mulai dari jajaran Sekda, kepala BPKAD dan jajaran OPD terkait lainnya untuk dimintai keterangan. Dari hasil Pulbaket ini akan digelar lagi.

Sebelumnya, persoalan penambahan APBD 2018 di belakang menjadi sorotan menyusul anggaran APBD yang disahkan dengan DPRD berbeda setelah dievaluasi provinsi. Kalangan DPRD pun meminta agar pemda menunda eksekusi anggaran tambahan  di APBD yang tak sesuai ketentuan. Salah satu dugaan penyelewengan yang dilaporkan, risalah RAPBD Lobar 2018 yang disahkan oleh DPRD dan eksekutif dengan nilai Rp 1,6 triliun dan APBD 2018 yang disepakati sepihak oleh kepala daerah dan TAPD dengan nilai Rp 1,7 triliun. (her)