Bawaslu Loteng Temukan Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS

0

Praya (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok (Loteng) menemukan ada calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu legislatif tahun 2019. Atas temuan ini,Banwaslu Loteng pun sudah merekomendasikan kepada KPU Loteng untuk melakukan kajian mendalam terhadap caleg bersangkutan.

Terlebih caleg di daerah pemilihan (dapil) V (Jonggat-Pringgarata) tersebut saat ini juga masih tercatat sebagai kepala desa (kades) aktif. “Dari hasil penelusuran yang kita lakukan, ditemukan ada satu caleg yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi masuk dalam DCS Pemilu legislatif,” ungkap anggota Bawaslu Loteng, Usman Faesal, Selasa, 28 Agustus 2018.

Ia menjelaskan, caleg bersangkutan sebelumnya tersangkut kasus gratifikasi pembuat izin tambang di wilayah Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata tahun 2017. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah serta dihukum kurungan beberapa bulan. Namun saat ini yang bersangkutan sudah bebas dan sudah kembali aktif menjabat sebagai kades.

Usman menambahkan, pihaknya menilai perlu merekomendasikan ke KPU Loteng untuk melakukan kajian mendalam terhadap caleg bersangkutan. Pasalnya, ada aturan soal larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg. Belum lagi, status caleg bersangkutan saat ini masih sebagai kades aktif.

Di mana aturannya, caleg yang menyandang status sebagai kades harus mengundurkan diri dan sudah harus menyerahkan SK pemberhentian sebagai kades yang ditandatangani oleh Bupati Loteng paling lambat H-2 sebelum penetapan DCT pada 20 September mendatang. “Rekomendasi ini bagian dari pemantauan yang kita lakukan,” tegasnya.

Lebih lanjut Usman menjelaskan, secara total ada 11 caleg yang direkomendasikan untuk dikaji ulang oleh KPU Loteng. Di mana delapan orang di antaranya diketahui masih menjadi kades aktif. Selain Kades Pemepek ada juga Kades Aik Mual, Kades Sabe, Kades Gemel, Kades Barabali, Kades Pagutan serta Kades Aik Darek dan Kades Beleka. Sisanya berstatus sebagai kepala dusun (kadus) serta perangkat desa. “Untuk perangkat desa, SK pemberhentiannya harus ditandatangani oleh kades. Karena perangkat desa diangkat oleh kades,” ujarnya. (kir)