Mataram (Suara NTB) – Hasil validasi dan analisa data sementara yang dilakukan internal BKD NTB, hanya 813 pelamar yang berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemprov NTB 2018.
Sebanyak enam pelamar yang sebelumnya memenuhi passing grade sesuai hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), terpaksa harus gigit jari, tidak bisa ikut tes tahap selanjutnya.
Kepala BKD NTB, Drs. H. Fathurahman, M. Si menyebutkan, pelamar CPNS Pemprov yang lulus passing grade sebanyak 114 orang sesuai Permenpan 37/2018. Tetapi setelah dilakukan perankingan 3 besar sesuai dengan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan serta lokasi yang dilamar hanya 108 orang yang berhak ke tahap tes SKB.
Artinya, ada enam orang yang tidak lolos ke tahap SKB meskipun telah memenuhi passing grade. Sedangkan perankingan yang dilakukan sesuai Permenpan 61/2018 nilai skor 255 ke atas sebanyak 1.868 orang.
Tetapi setelah perankingan tiga besar, jumlahnya sebanyak 705 orang sesuai formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan serta lokasi yang dilamar. ‘’Sehingga jumlah pelamar yg berhak mengikuti tahap SKB sebanyak 813 orang,’’ sebut Fathurahman di Mataram, Minggu, 25 November 2018.
Dikatakan, formasi yang terisi setelah validasi data sesuai Permenpan 37/2018 dan Permenpan 61/2018 sebanyak 378 dari 433 formasi untuk Pemprov NTB. Artinya ada 75 formasi yang tidak terisi atau lowong karena tidak ada pelamar dan tidak ada yang memenuhi passing grade sesuai ketentuan Permenpan 61/2018.
Sebanyak 75 formasi lowong tersebut terdiri dari tenaga kesehatan 45 formasi. Terbanyak adalah dokter spesialis ahli pertama 42 orang. Sisanya nutrisionis ahli pertama, teknisi elektromedis terampil dan teknisi tranfusi darah.
Sedangkan untuk tenaga guru sebanyak 30 formasi yang lowong. Terbanyak formasi guru mata pelajaran. Tetapi, kata Fathurahman jika mencermati Permenpan 61/2018, kekosongan tenaga guru ini nantinya bisa diisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB bagi formasi guru yang bersesuaian di lokasi yang berbeda.
Atau diambil ranking 2 atau 3 terbaik sesuai jumlah formasi kosong yang bersesuaian hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk didistribusikan ke formasi yang lowong dan di lokasi yang berbeda. Artinya akan ada tambahan formasi yang terisi.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan, kata Fathurahman, praktis akan lowong karena tidak ada formasi yang bersesuaian di lokasi yang berbeda.
‘’Hal ini yang menjadi proritas usulan rekomendasi kita ke Kemen PANRB untuk bisa dilakukan formasi khusus bagi dokter spesialis yang memang sangat di butuhkan oleh Pemda, terutama kaitan dengan umur saat melamar,’’ ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov dan Pemda kabupaten/kota bersepakat untuk kembali menggelar Rakortek menyikapi terbitnya Permenpan 61/2018. Dan materi paparan yang disampaikan Kemen PANRB serta persiapan pelaksanan SKB.
Pelaksanaan tes SKB, kata Fathurahman masih tentatif diperkirakan 4-12 Desember setelah adanya penetapan oleh Panselnas terkait dengan pelamar yang lulus SKD untuk ke tahap SKB. Tempat pelaksanaan SKB untuk Provinsi NTB akan bergabung dengan UPT BKN Mataram. (nas)