Mataram (Suara NTB) – Tak adil rasanya jika Pemkot Mataram hanya mendesak perusahaan menaikkan upah karyawan. Di satu sisi, Pegawai Tidak Tetap (PTT) mendapat gaji di bawah UMK. Namun kenaikan gaji pegawai non PNS tergangung anggaran daerah.
Dikonfirmasi pekan kemarin, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh mengatakan, kenaikan gaji PTT dari Rp1,2 juta setara UMK sedang dipelajari. Dia juga ingin mengevaluasi kinerja dan kedisiplin pegawai non PNS tersebut. “Kita pelajari dulu,” kata Walikota.
Untuk saat ini, Walikota belum bisa menyampaikan keputusan dan kepastian apapun. Kenaikan gaji itu harus dikaji betul. Dan, kebijakan itu tergantung ketersediaan anggaran.
Pemkot Mataram, demikian Ahyar, tahun 2019 sedang fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi. Anggaran diprioritaskan untuk penanganan bencana. “Sekarang kita fokus perbaikan pascabencana,” sebutnya.
Fokus lainnya, bagaimana pelayanan birokrasi harus betul – betul optimal. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan tugas dan fungsi.
Tiga tahun tak naik gaji dikeluhkan oleh sejumlah PTT Lingkup Mataram. Gaji diperoleh tak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ditambah, menanggung biaya pendidikan. ‘’Gaji Rp1,2 juta ndak cukup,” kata pegawai PTT yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurut dia, harus ada keberanian mengambil kebijakan seperti dilakukan mantan Penjabat Walikota Mataram, Dra. Hj. Putu Selly Andayani. Karena, enam bulan menjabat gaji sebelumnya Rp800 ribu naik Rp1,2 juta.
“Kalau Pak Wali betul – betul memperhatikan PTT pasti bisa,” ucapnya.
Dia berharap periode kedua menjabat sebagai kepala daerah paling tidak Walikota memberikan cerita manis bagi mereka yang non PNS. Jika mengandalkan diangkat sebagai PNS sudah tidak mungkin. Selain batas usia, juga aturan pemerintah pusat yang terus berubah. (cem)