Pembongkaran Bangunan di Cilinaya Tidak Hilangkan Barang Bukti

0

Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Ir. H. Mahmuddin Tura, membantah bahwa pembongkaran bangunan di Jalan Cilinaya, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Pembongkaran tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mahmuddin menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan arahan dari Kementerian ATR/BPN. Dalam catatannya ada sebelas pelanggaran tata ruang. Salah satunya, pelanggaran bangunan di atas saluran air di Jalan Cilinaya. Sehingga, ini sebagai persyaratan mutlak yang harus dilakukan pembongkaran sebelum revisi tata ruang diselesaikan.

Pemkot Mataram demikian kata dia, menganggap ini bagian mendesak perlu ditindaklanjuti dengan pembongkaran. “Jadi pembongkaran itu bukan upaya menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Kembali disampaikan, Pemkot Mataram berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan meminta kembali penataan pedagang. Penataan tersebut terkendala biaya, sehingga dibongkar.

Lalu apa alasan Pemkot Mataram menunggu kasus tersebut masuk tahap penyidikan kemudian dibongkar? Mahmuddin menegaskan, tak ada kaitannya proses pembongkaran itu dengan penyidikan dilakukan oleh penyelidik pegawai negeri sipil. Persoalan dihadapi adalah menata kembali. “Ndak ada kaitannya dengan itu,” ucapnya.

Pekerjaan rumah meski harus dikerjakan kembali adalah menyelesaikan pembongkaran plat beton. Walaupun saluran itu tak lagi merupakan sumber pengairan, tetapi tetap difungsikan untuk pembuangan limpahan air. (cem)