Wabup KSB Ingatkan Sekolah Jangan Lakukan Pungli PPDB

0

Taliwang (Suara NTB) – Wakil bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Fud Syaifuddin, ST mengingatkan sekolah yang tengah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait praktik pungutan liar (pungli).

Menurut Wabup, pihaknya sengaja menyampaikan hal ini karena biasanya kegiatan PPDB dijadikan salah satu modus pihak sekolah menarik dana di luar ketentuan dari para siswa barunya. “Jangan sampai saya dengar ada sekolah yang kemudian menarik uang dari siswa dalam proses penerimaan tahun ini,” tegasnya kepada wartawan, Selasa, 3 Juli 2018.

Ia menjelaskan, Pemda KSB memiliki ketentuan terkait penarikan dana oleh pihak sekolah kepada siswa. Di mana setiap sekolah yang akan meminta dana bantuan kepada siswa atau wali murid terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama komite. Setelah disepakati oleh pihak sekolah bersama komite sekolah, maka keputusan tersebut disampaikan ke dinas Pendidikan untuk mendapatkan persetujuan kepala daerah dalam hal ini bupati.

“Jadi kalau mau menarik iuran dari siswa itu harus atas sepengetahuan bupati. Kalau tidak itu sama dengan pungli. Dan kalau ada praktik seperti itu di sekolah termasuk dalam kegiatan penerimaan siswa baru yang sedang berjalan, saya sarankan segera laporkan,” tegas Wabup.

Untuk memastikan, pelaksanaan PPDB tahun ini bebas dari praktik pungli tersebut, orang nomor dua di KSB ini pun menyatakan, akan memerintahkan inspektorat dan tim saber pungli untuk mengawasi seluruh sekolah. Tidak saja sekolah negeri termasuk juga sekolah swasta yang ada di wilayah KSB. “Ini berlaku untuk semua sekolah tidak kerkecuali yang swasta,” timpalnya.

Selanjutnya ia menyampaikan, pendidikan menjadi salah satu hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi. Karena itu sudah selayaknya pelaksanaannya harus benar-benar dijaga dari hal-hal yang memberatkan masyarakat. “Pungli itu jelas merugikan. Padahal pendidikan adalah hak dasar masyarakat. Masak masyarakat harus diberatkan untuk mendapatkan hak dasarnya apalagi itu di luar ketentuan,” cetusnya seraya menambahkan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi sekolah yang ketahuan menarik dana dalam bentuk apapun kepada siswa barunya. “Saya ingatkan lagi kepada masyarakat, kalau ada kasus pungli di sekolah jangan takut melaporkan. Saya pastikan akan ditindaklanjuti sampai pada pemberian sanksi,” janjinya.

Terakhir Wabup menambahkan, untuk bidang pendidikan Pemda KSB memiliki komitmen untuk memberikan standar pelayanan terbaik kepada masyarakat. Caranya dengan melengkapi seluruh fasilitas sekolah sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat (SPM).

“Jangankan fasilitas sekolah, kita ada program seragam gratis untuk siswa. Nah kalau ada yang narik duit dengan dalih untuk membeli seragam, orang tua siswa harus minta sekolah menunjukkan persetujuan bupati. Kalau tidak ada itu pungli,” pungkasnya.

Jadi Atensi
PPDB tahun ini juga menjadi atensi serius dari satuan tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Tim ini nantinya akan memantau secara ketat mulai dari proses seleksi hingga tahapan proses awal masuk sekolah. Karena selama ini sektor pendidikan masih menjadi lokasi rawan terjadinya Pungli.

“Kita sudah rapat dengan seluruh tim saber pungli, untuk menentukan sikap ketika praktet Pungli terjadi. Apalagi selama ini, sektor masih menjadi lahan basah oknum tertentu untuk meraup keuntungan lebih. Tetapi sebelum kita tindak, kami juga melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah, ” ungkap ketua Satgas Saber Pungli, Kompol Teuku Ardiansyah kepada Suara NTB, Selasa (3/7).

Dikatakannya, rencana rapat bersama dengan para sekolah dan kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Dikpora) sebagai salah satu upaya pencegahan tindakan pungli. Bahkan perlu juga ada gambaran dari dinas, anggaran apa saja yang masuk dalam kategori pungli dan sebaliknya. Karena jika semuanya di pukul rata, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan pihaknya juga tidak akan segan-segan jika dalam ketentuan yang akan dibuat nantinya ada pungutan yang terindikasi menyimpang maka tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tetap akan panggil dulu Kadis dan Kasek, untuk bisa memberikan gambaran apa saja yang disepakati agar tidak masuk dalam kategori Pungli. Jika sudah ada kesepakatan, maka diluar pungutan itu maka tetap akan kita proses pidana,” ujarnya. (bug/ils)