Polres KSB Segera Kirim Tahap Dua Kasus Instalasi Bio Gas

0

Taliwang (Suara NTB) – Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat segera menindak lanjuti hasil P21 Kasus dugaan korupsi Instalasi Biogas yang terjadi sejak tahun 2015. Bahkan pihak terkait juga akan menyerahkan para tersangka dan Barang Bukti (BB) (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa.

Kapolres KSB melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Agus Indra SIK, kepada Suara NTB, Rabu, 25 April 2018 membenarkan adanya P21 dari Kejaksaan terhadap kasus dugaan korupsi Instalasi Biogas. Sebagai tindak lanjutnya, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan barang bukti termasuk para tersangka untuk dilimpahkan ke Kejari Sumbawa.

Hanya saja, untuk proses pelimpahan tersebut, pihaknya masih enggan untuk memberikan bocoran waktunya. Tapi yang jelas dalam beberapa kedepan sudah bisa diserahkan ke Kejaksaan. Dengan selesainya kasus ini membuat lega pihaknya karena kasus ini sudah menjadi tunggakan sejak tiga tahun lalu.

“Kita belum bisa pastikan kapan kita akan tahap duakan kasus Biogas ini. Tapi yang jelas beberapa bulan lagi kita sudah limpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Dikatakannya, sementara terkait upaya penahanan terhadap para tersangka, hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan kepastian. Karena akan disesuaikan dengan pertimbangan dari para penyidik. Jika lebih efektifnya di tahan, maka pihaknya akan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka ini.

Tetapi, jika tersangka bisa kooperatif saat dilakukan pemeriksaan tambahan serta tidak kabur dan menghilangkan barang bukti bisa juga tidak ditahan. Karena pada hakikatnya proses penahanan ini sifatnya subjektif dan tidak juga menjadi keharusan bisa dilakukan penahanan. Tetapi yang jelas pihaknya sangat berterima kasih atas P21 nya kasus ini sehingga tidak ada lagi tunggakan kasus.

“Kita masih pertimbangkan untuk penahanan para tersangka ini. Jika mereka kabur dan menghilangkan barang bukti, ya kita tetap akan tahan,” tandasnya.

Untuk diketahui, proyek instalasi bio gas pada dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah terjadi sekitar tahun 2013 lalu. Sementara proyek tersebut mulai diusut aparat penegak hukum (APH) sejak November 2015. Hal tersebut teridentifikasi bermasalah setelah adanya laporan masyarakat, bernomor LP/84/III/2015/NTB/RES KSB. Dimana program yang menelan anggaran Rp1,2 miliar tersebut yang, sampai dengan saat ini tidak kunjung digunakan. Sementara kerugian negara yang diakibatkan proyek ini berkisar diangka Rp360 juta. Kasus ini juga menyeret tiga orang tersangka yakni ES selaku Konsultan Pengawas, TM kontraktor dari CV. AS, dan mantan Kepala Dinas ESDM KSB, Hj selaku PPK sekaligus KPA. (ils)