TGB Tak Hiraukan Surat Multi Capital

0

Mataram (Suara NTB) – PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) tetap diperintahkan menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menagih sisa hasil pembayaran saham sebesar Rp 408 miliar lebih ke PT. Multi Capital, yang merupakan salah satu anak perusahaan grup Bakrie. Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi tak menghiraukan surat terbaru dari PT. Multi Capital yang kembali menjanjikan transfer uang sisa hasil pembayaran saham itu akan dilakukan akhir April ini.

Multi Capital telah bersurat ke Direktur Utama PT. DMB, Andy Hadianto pada 23 April 2018, yang menyatakan bahwa proses pembayaran penggantian investasi telah dilakukan. Untuk memenuhi persyaratan administrasi di Republik Rakyat Cina, yang merupakan negara sumber pembayaran, diperlukan beberapa hari dalam proses penyelesaian proses tersebut. PT. Multi Capital menjanjikan dana penggantian investasi sebesar Rp 408 miliar lebih akan diterima direkening PT. DMB pada minggu terakhir April 2018.

‘’Itu dua hal yang berbeda menurut saya. Posisi kita kan menggunakan JPN. Saya sudah minta kepada Asisten untuk memproses bersama Kejaksaan Tinggi. Karena ini business to business,  maka surat kuasanya harus dari DMB kepada Kejaksaan,’’ kata gubernur  dikonfirmasi usai melantik Komisioner KPID NTB, Rabu (25/4) siang.

Gubernur menegaskan, dirinya sudah menugaskan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, H. Chairul Mahsul, SH, MM untuk meminta DMB segera memproses Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan hak tiga Pemda yang belum dibayar PT. Multi Capital. Mengenai adanya surat dari PT. Multi Capital, yang kembali menjanjikan transfer sisa dana penggantian investasi pada akhir April ini, hanya berupa surat.

Realisasi dari surat itu belum diketahui apakah terealisasi atau tidak. Diketahui, sebelumnya beberapa kali PT. Multi Capital telah berjanji melunasi sisa uang pebayaran saham yang menjadi hak tiga Pemda, yakni pemprov, Sumbawa Barat dan Sumbawa. Bahkan, mereka sudah berjanji sejak 2017 lalu.

“Bahwa ada surat dari mana-mana, mau begini-begini, itu hanya surat. Tapi realitasnya kan belum kita tahu. Jadi proses tetap jalan. Surat itu bukan diragukan. Maksud saya, intinya bahwa kita ingin hak daerah yang tertahan harus segera sampai,” tegasnya.

Diketahui, dalam akuisisi saham PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT), PT. DMB dan PT. Multi Capital membentuk perusahaan konsorsium yang dinamakan PT. Multi Daerah Bersaing (MDB). PT. MDB menyebut dana hasil penjualan saham enam persen tersebut sebagai penggantian investasi. Karena PT. MDB yang membeli saham 24 persen di PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) diklaim mengalami kerugian. MDB membeli saham 24 persen dengan harga Rp 8,6 triliun.

Kemudian saham 24 persen itu dijual dengan harga Rp 4,2 triliun. Artinya, MDB mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 triliun.  Mengenai uang sebesar Rp 469 miliar lebih yang diberikan MDB ke DMB disebut sebagai uang penggantian investasi. Dari Rp 469 miliar dana penggantian investasi yang akan diberikan MDB, baru ditransfer ke DMB sebesar Rp 61 miliar lebih. Sehingga masih ada sisa sekitar Rp 408 miliar yang yang belum ditransfer ke DMB. (nas)