Hasil Seleksi Pejabat Eselon II Loteng Diduga Tidak Sah

0

Praya (Suara NTB) – Seleksi calon pejabat tinggi pratama lingkup Pemkab Lombok Tengah (Loteng) tahap pertama sudah dinyatakan selesai. Hasilnya, ada lima pendaftar yang dinyatakan gagal lolos tes administrasi. Mereka harus menerima kenyataan terpental dari seleksi calon pejabat eselon II ini.

Data yang diperoleh Suara NTB menyebutkan, para calon pejabat yang tereliminir dari proses seleksi pejabat eselon II di antaranya, Plt. Sekretaris DPRD Loteng, H. L. M. Muzhar, mantan Plt. Kepala Satpol PP Loteng, L. Sudiarta, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Loteng, Junaidi Atma serta Plt. Kepala Dinas Perhubungan Loteng, L. Ahmad Sauki. Selain itu, ada mantan Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Loteng, H. Amber. Mereka dinyatakan gagal lolos tes administrasi, karena telah melewati batasan usia  maksimal yang ditetapkan panitia seleksi (pansel).

Perihal tereliminirnya sejumlah calon pejabat ini mengundang reaksi kalangan DPRD Loteng. Ketua Komisi I DPRD Loteng Samsul Qomar, menilai kalau hasil seleksi administrasi tersebut tidak sah. Lantaran melanggar regulasi yang ada, yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2014, tentang Pedoman Pengisian Pejabat Tinggi Pratama.

 Di mana pada permen dinyatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh melakukan tindakan diskriminasi atau yang serupa dalam proses seleksi calon pejabat. Dengan mendasarkan perbedaan suku, adat, bahasa hingga kondisi fisik dan umur. Jika itu dilakukan, maka pemerintah daerah bisa dinyatakan telah melanggar aturan.

“Sementara para calon pejabat ini tidak lolos seleksi administrasi karena faktor umur. Sementara di Permen PANRB, persoalan perbedaan umur tidak boleh dijadikan patokan utama dalam proses seleksi pejabat,” tegasnya. Itu artinya, hasil seleksi pejabat Loteng tersebut bisa dinyatakan tidak sah.

Untuk itu, pihaknya mendesak pansel calon pejabat Loteng mengeliminir keputusan yang menggugurkan calon pejabat ini dan memberikan kesempatan bagi para pejabat untuk ikut seleksi tahap berikutnya.

Terkait persoalan ini, Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng, Drs. H.L. Herdan, M.Si., menegaskan kalau semua persyaratan yang dibuat oleh pansel sudah sesuai aturan yang ada. Termasuk perihal penetapan batasan usia, juga sudah dikonsultasikan dengan pihak KASN. Untuk itu, pihaknya memastikan tidak ada yang perlu dipersoalkan.

 “Dalam menentukan persyaratan yang ada, pansel sudah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait. Termasuk KASN dalam hal ini. Dengan kata lain semua sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (kir)